BOROKO – Dunia jurnalistik kembali terusik. Kali ini, seorang tenaga medis berinisial N yang bertugas di wilayah Bintauna diduga melecehkan profesi wartawan melalui komentar pedas di media sosial.
Komentar tersebut mencuat usai pemberitaan mengenai pengusiran guru bantu di SDN 1 Bintauna. Dalam unggahan kontroversialnya, N menulis,
“Wuahahahahahahahahahaha so ND ada kerja dank ksiang jdi kurg ja b up biar nd sesuai Kronologi.” Tulisnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Komentar bernada satir tersebut dianggap merendahkan martabat wartawan, seolah menggambarkan jurnalis sebagai pihak yang asal menulis berita tanpa dasar yang jelas.
Reaksi keras pun langsung muncul dari berbagai pihak, terutama kalangan wartawan.
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bolmut, Kurniawan Golonda, angkat bicara. Menurutnya, komentar N bukan sekadar lelucon, melainkan serangan yang mencoreng reputasi wartawan.
“Komentar ini melecehkan profesi kami yang selama ini bekerja dengan integritas tinggi. Wartawan memiliki tanggung jawab besar untuk menyampaikan informasi akurat kepada publik. Kami tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum sesuai Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” tegas Kurniawan.
Pasal tersebut mengatur hukuman pidana hingga empat tahun penjara atau denda maksimal Rp 750 juta bagi pelaku penghinaan dan pencemaran nama baik.
Kurniawan menambahkan, profesi wartawan bukan sekadar pekerjaan biasa, melainkan pilar demokrasi yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
“Kritik itu boleh, tetapi jangan merendahkan. Wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan selalu mengedepankan prinsip verifikasi dalam setiap pemberitaan,” ungkapnya.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, bahwa penghinaan terhadap profesi apapun, termasuk wartawan, bisa berujung konsekuensi hukum.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari oknum tenaga medis tersebut terkait unggahannya itu.(**)
Penulis : Ib










