Berikut langkah-langkah penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBDes 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NTAINEWS.ID -Pengelolaan keuangan desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah salah satu langkah strategis dalam membangun keberlanjutan dan kemandirian desa.

Proses penyusunan, pembahasan, hingga penetapan APBDes, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bertujuan menciptakan transparansi dan akuntabilitas keuangan yang melibatkan masyarakat desa secara aktif.

Langkah Awal: Penyusunan yang Partisipatif

Tahap penyusunan APBDes dimulai dengan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), yang dilaksanakan pada pertengahan tahun berjalan.

RKPDes dirancang berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes), yang menjadi forum utama masyarakat desa untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Draft APBDes kemudian disusun berdasarkan RKPDes yang telah disepakati, melibatkan Kepala Desa dan perangkatnya.

Musdes kembali digelar untuk membahas rancangan tersebut. Di sinilah masyarakat desa memainkan peran penting, memberikan masukan agar APBDes benar-benar merefleksikan kebutuhan prioritas mereka.

Partisipasi ini memastikan pembangunan desa tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah, tetapi juga hak dan tanggung jawab bersama.

 

Diskusi dan Konsolidasi: Pembahasan dengan BPD

Setelah rancangan selesai, Kepala Desa menyerahkannya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dibahas lebih lanjut. Pembahasan ini penting untuk menyelaraskan prioritas pembangunan dengan regulasi yang ada. Jika diperlukan, penyesuaian dilakukan agar rancangan APBDes dapat mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat sekaligus mengikuti prinsip tata kelola yang baik.

Penetapan dan Pengesahan: Menuju Pelaksanaan Efektif

Tahap akhir adalah penetapan APBDes menjadi Peraturan Desa (Perdes) setelah mendapatkan persetujuan BPD.

Perdes ini kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah untuk dievaluasi.

Proses ini memastikan APBDes sinkron dengan kebijakan tingkat daerah maupun pusat.

Setelah evaluasi selesai, APBDes siap dijalankan sebagai acuan dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Fondasi Transparansi dan Akuntabilitas
Proses yang terstruktur ini tidak hanya memberikan kejelasan soal perencanaan anggaran, tetapi juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Dengan landasan hukum seperti Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, pemerintah desa dapat memastikan bahwa setiap langkah dalam pengelolaan keuangan memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

APBDes, pada akhirnya, bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan cerminan kebutuhan, impian, dan harapan masyarakat desa.

Proses ini menegaskan bahwa pembangunan yang berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui kolaborasi semua pihak.

Dengan APBDes yang kuat, desa memiliki peluang besar untuk mencapai kemandirian, kesejahteraan, dan kemajuan bersama.

 

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel bmr.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro
Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak
Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 
Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya
Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa
Pemuda Sebagai Pelatuk Perubahan Dalam Mengawal Pembagunan Daerah
Ziarah ke Makam Tokoh Pemekaran, Pemkab Bolmut Tegaskan Rasa Hormat pada Pejuang Daerah
Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Kunjungi Puskesmas Popayato Barat

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:01 WIT

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:18 WIT

Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:53 WIT

Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:59 WIT

Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya

Senin, 19 Mei 2025 - 17:31 WIT

Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa

Berita Terbaru