Kejari Nganjuk Tahan Kades Banarankulon, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp337 Juta

Senin, 9 Desember 2024 - 19:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk – Kepala Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Mujiono, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada Senin (9/12/2024).

 Penahanan dilakukan setelah Mujiono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2020-2023.

“Mujiono menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Banarankulon, APBDes tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2023,” ujar  Kasi Pidsus ika yang dilansir dari Kompas.com

Berdasarkan audit dari Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq & Partners Surabaya, perbuatan Mujiono menyebabkan kerugian negara sebesar Rp337.352.896.

Kerugian tersebut berasal dari 19 kegiatan pembangunan yang dilaksanakan dengan kekurangan volume. Salah satu proyek bermasalah adalah pembangunan pendopo desa.

“Pendopo tersebut selesai dibangun pada pertengahan 2022, tetapi pada 2023 masih terdapat pencairan dana pembangunan. Total pencairan mencapai Rp760.097.859, sementara hasil audit menunjukkan nilai pembangunan sebenarnya hanya Rp621.936.488,” jelas Ika.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menambahkan, 18 kegiatan pembangunan lainnya juga bermasalah. Semua proyek tersebut dipegang langsung oleh Mujiono, mulai dari pengelolaan anggaran, pembelian bahan material, hingga pembayaran upah tukang.

“Tidak ada perangkat desa lain yang dilibatkan. Bahkan ditemukan nota dan stempel fiktif dalam laporan pertanggungjawaban,” ungkap Koko.

Diketahui, Uang hasil korupsi tersebut digunakan tersangka untuk membeli sejumlah aset pribadi.

Mujiono kini mendekam di rutan untuk masa penahanan awal selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Desember 2024.

Atas perbuatannya Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

 

Penulis : Ucan L

Sumber Berita : Kompas.com

Follow WhatsApp Channel bmr.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro
Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak
Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 
Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya
Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa
Pemuda Sebagai Pelatuk Perubahan Dalam Mengawal Pembagunan Daerah
Ziarah ke Makam Tokoh Pemekaran, Pemkab Bolmut Tegaskan Rasa Hormat pada Pejuang Daerah
Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Kunjungi Puskesmas Popayato Barat

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:01 WIT

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:18 WIT

Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:53 WIT

Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:59 WIT

Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya

Senin, 19 Mei 2025 - 17:31 WIT

Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa

Berita Terbaru