Eks Kades Bicak Ditahan! Diduga Tilep Dana Desa Rp77 Juta

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto resmi menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Bicak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Senin (2/12/2024).

Tersangka, Imam Mahfudi (58), yang merupakan mantan Kepala Desa Bicak, dilimpahkan bersama barang bukti oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, mengungkapkan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21).

Bupati Pasaman Barat Hadiri Peringatan HUT RI ke-79 di Nagari Lubuak Landua

“Sekitar pukul 13.00 WIB, kami menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka. Dalam pelimpahan ini, disertakan juga hasil perhitungan Inspektorat serta dokumen laporan penggunaan dana desa,” ujarnya.

Tersangka diduga menilap uang Dana Desa Bicak sebesar Rp77 juta pada tahun anggaran 2019, di masa akhir jabatannya sebagai kepala desa. Perbuatannya itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rizky menambahkan bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Mojokerto sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

Turnamen Badminton PB Hangtuah Desa Medang: Grand Final Sambut HUT RI ke-79

“Kami sedang mempersiapkan dakwaan yang teliti, cermat, jelas, dan lengkap,” tegas Rizky.

Penetapan tersangka Imam Mahfudi sebenarnya telah dilakukan sejak 2021. Namun, selama proses penyelidikan, ia sempat melarikan diri ke luar daerah. Upaya pencarian berakhir pada 14 September 2024 ketika tersangka berhasil dibekuk di Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Penulis : Ucan L

Sumber Berita : Beritajatim.com

Follow WhatsApp Channel bmr.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro
Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak
Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 
Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya
Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa
Pemuda Sebagai Pelatuk Perubahan Dalam Mengawal Pembagunan Daerah
Ziarah ke Makam Tokoh Pemekaran, Pemkab Bolmut Tegaskan Rasa Hormat pada Pejuang Daerah
Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Kunjungi Puskesmas Popayato Barat

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:01 WIT

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:18 WIT

Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:53 WIT

Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:59 WIT

Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya

Senin, 19 Mei 2025 - 17:31 WIT

Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa

Berita Terbaru