Gegara Kebijakan Kadis DKIPS Sulut, SPRI Berang: Menyalahi UU dan Berpotensi Malaadministrasi!

Minggu, 16 Maret 2025 - 23:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULUT– Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagie, dengan tegas mengkritik kebijakan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Sulawesi Utara, Evans Steven Liow. Kebijakan yang mewajibkan media mitra Pemprov Sulut harus terverifikasi Dewan Pers dinilai menyalahi aturan dan berpotensi diskriminatif.

Mandagi menilai, langkah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia mempertanyakan mengapa Pemprov Sulut justru menugaskan Dewan Pers—lembaga independen dan fasilitator—untuk menjalankan peran sebagai regulator dalam verifikasi media.

“Bagaimana mungkin Pemerintah Provinsi Sulut menyerahkan tugas memverifikasi media kepada Dewan Pers dalam rangka penyerapan anggaran APBD? Ini tindakan yang menyalahi aturan dan berpotensi menjadi bentuk malaadministrasi,” tegas Mandagi dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).

Mandagi menjelaskan bahwa sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2021, Dewan Pers hanya berfungsi sebagai fasilitator, bukan regulator dalam penyusunan aturan pers. Oleh karena itu, hasil verifikasi Dewan Pers tidak bisa digunakan sebagai dasar administrasi pemerintahan.

Ia pun menegaskan bahwa banyak media yang telah terverifikasi Dewan Pers justru ditemukan tidak berkualitas, sedangkan banyak media yang belum terverifikasi tetapi memiliki jurnalis profesional serta kredibilitas tinggi.

“Jika alasan Pemprov Sulut adalah untuk memastikan kualitas media, seharusnya mereka menggunakan perusahaan pihak ketiga yang memiliki teknologi dan metode terukur, bukan mengandalkan Dewan Pers yang bukan lembaga bisnis teknologi informasi,” kritik Mandagi.

SPRI menilai kebijakan ini tidak hanya melanggar prinsip administrasi pemerintahan, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28I UUD 1945 tentang larangan diskriminasi.

Jika Pemprov Sulut tetap bersikeras menerapkan aturan ini, Mandagi mendorong pemilik media yang merasa dirugikan untuk melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sulut dan Ombudsman RI.

“Kami siap mendampingi media-media yang mengalami diskriminasi untuk menempuh jalur hukum agar kebijakan semacam ini tidak terus berlanjut,” tegasnya.

Mandagi juga mengingatkan bahwa kebijakan semacam ini di daerah lain telah memicu masalah hukum bagi pejabat terkait. Ia menyinggung kasus dugaan korupsi iklan yang menyeret pejabat Bank Jabar hingga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Pemprov Sulut harus belajar dari kasus-kasus sebelumnya. Jangan sampai kebijakan yang ngawur ini justru membuat pejabatnya terseret masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Sebagai solusi, Mandagi mendesak Gubernur Sulut untuk segera mencopot Evans Steven Liow dari jabatannya sebagai Kadis DKIPS.

“Sudah saatnya Sulut dipimpin oleh pejabat yang profesional, memahami dunia pers, serta tidak membuat kebijakan kontroversial yang berpotensi melanggar hukum,” tutupnya.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel bmr.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro
Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak
Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 
Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya
Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa
Pemuda Sebagai Pelatuk Perubahan Dalam Mengawal Pembagunan Daerah
Ziarah ke Makam Tokoh Pemekaran, Pemkab Bolmut Tegaskan Rasa Hormat pada Pejuang Daerah
Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Kunjungi Puskesmas Popayato Barat

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:01 WIT

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:18 WIT

Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:53 WIT

Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:59 WIT

Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya

Senin, 19 Mei 2025 - 17:31 WIT

Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa

Berita Terbaru