LKPJ Tuntung Timur Tanpa Paripurna: Aksi Nekat atau Kelalaian?

Senin, 30 Desember 2024 - 15:48 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat rapat yang di gelar di kantor Desa  tanpa dilakukan paripurna oleh BPD (foto masy)

Saat rapat yang di gelar di kantor Desa tanpa dilakukan paripurna oleh BPD (foto masy)

Bolmut – Polemik terjadi di Desa Tuntung Timur setelah Sangadi menggelar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 tanpa melalui  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses persetujuan.

Anggota BPD menilai langkah tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengabaikan prosedur yang seharusnya dijalankan.

Anggota yang enggan di Sebutkan  namanya mengungkapkan bahwa dirinya bersama anggota lain merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan dan evaluasi laporan tersebut.

Bahkan, ia menyebut bahwa beberapa agenda desa yang seharusnya dilakukan secara formal melalui rapat paripurna BPD diubah sepihak.

“Kami tidak dilibatkan,  karena alasan tidak quorum. Baliho yang terpasang untuk paripurna BPD  berubah menjadi kegiatan lain tanpa sepengetahuan kami,” ujarnya, Senin (30/12/2024).

Ia menambahkan bahwa keputusan ini mencakup dua acara penting, termasuk penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sudah dibatalkan.

Menurut Pasal 27 Ayat (2)  Huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa wajib menyampaikan LKPJ kepada BPD untuk dievaluasi.

Selain itu, Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 juga menegaskan pentingnya proses pengawasan dan persetujuan oleh BPD dalam kegiatan pemerintahan desa.

Namun, laporan LKPJ Desa Tuntung Timur diduga dilakukan tanpa adanya rapat resmi atau paripurna bersama BPD, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai legalitasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Sangadi Desa Tuntung Timur belum memberikan respons terhadap kritik yang dilayangkan BPD.

Beberapa upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan juga belum mendapat jawaban.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel bmr.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro
Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak
Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 
Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya
Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa
Pemuda Sebagai Pelatuk Perubahan Dalam Mengawal Pembagunan Daerah
Ziarah ke Makam Tokoh Pemekaran, Pemkab Bolmut Tegaskan Rasa Hormat pada Pejuang Daerah
Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Kunjungi Puskesmas Popayato Barat

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:01 WIT

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:18 WIT

Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:53 WIT

Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:59 WIT

Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya

Senin, 19 Mei 2025 - 17:31 WIT

Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa

Berita Terbaru