Resahkan Warga dan Aniaya Wartawan, Preman Kampung Diringkus Polisi

Senin, 23 Desember 2024 - 18:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi penganiayaan.

 

PASAMAN BARAT – Tim Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat menangkap seorang preman kampung yang kerap meresahkan warga di Jorong Pegambiran, Kecamatan Koto Balingka, Nagari Pematang Panjang, Pasaman Barat. Penangkapan dilakukan pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di rumah tersangka.

Tersangka, yang diketahui bernama Abdi, ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan media online dan cetak bernama M. Hidayat Nasution. Korban, yang juga seorang aktivis dan mahasiswa, dianiaya setelah mengirimkan tautan berita terkait pemortalan akses jalan menuju CV Aur Soma melalui aplikasi WhatsApp.

Disebutkan, penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Pidum Polres Pasaman Barat, Andi Yulianto, bersama Penyidik Dicky Hermanto, S.H.. Tim reskrim menyergap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan dan membawanya ke Mako Polres Pasaman Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Salah seorang warga berinisial BM mengapresiasi tindakan tegas Polres Pasaman Barat. “Abdi sering membuat resah, baik terhadap remaja, ibu-ibu, maupun bapak-bapak. Bahkan, dia pernah menganiaya ketua pemuda. Penangkapan ini membuat kami lega. Kami berharap dia dihukum seadil-adilnya agar jera,” ujar BM.

Hal senada diungkapkan oleh tokoh masyarakat lainnya. Ia menyebut bahwa tersangka sering mengaku sebagai preman Medan dan merasa tidak takut pada hukum. “Kami mendukung penuh langkah polisi. Selama ini dia berbuat onar tanpa rasa takut, bahkan sempat menantang pihak berwenang,” ungkap SS.

Keluarga korban serta komunitas wartawan, aktivis, dan mahasiswa di Pasaman Barat memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Pasaman Barat atas tindakan cepat dan tegas yang dilakukan. “Kami berterima kasih kepada Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit, serta penyidik atas penegakan hukum yang adil ini. Kami berharap pelaku dihukum setimpal agar menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya,” ungkap salah satu perwakilan komunitas wartawan.

Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto yang dihubungi via WhatsApp tidak berkomentar banyak. “Masih proses sidik Pak,” jawab Kapolres singkat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa Jurnalis dilindungi oleh undang undang saat menjalankan tugasnya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.***

Penulis : Dayat

Follow WhatsApp Channel bmr.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro
Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak
Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 
Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya
Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa
Pemuda Sebagai Pelatuk Perubahan Dalam Mengawal Pembagunan Daerah
Ziarah ke Makam Tokoh Pemekaran, Pemkab Bolmut Tegaskan Rasa Hormat pada Pejuang Daerah
Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Kunjungi Puskesmas Popayato Barat

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:01 WIT

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:18 WIT

Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:53 WIT

Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:59 WIT

Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya

Senin, 19 Mei 2025 - 17:31 WIT

Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa

Berita Terbaru