Masa Tenang Dimulai! KPU Bolmut Tegaskan Aturan Masa Tenang Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 21:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali menegaskan pentingnya menjaga ketertiban selama masa tenang Pemilihan Umum 2024.

Periode yang berlangsung pada 24-26 November 2024 ini menjadi momen penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan tertib dan damai.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Bolmut, Firman SY. Stion, mengingatkan bahwa seluruh bentuk aktivitas kampanye dilarang selama masa tenang, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

“Masa tenang harus steril dari semua bentuk kampanye, baik secara langsung maupun melalui media,” ujarnya, merujuk pada Pasal 1 ayat (18). Sabtu (23/11/2024).

Firman juga menekankan pentingnya pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang harus diselesaikan maksimal tiga hari sebelum pemungutan suara.

“Pembersihan APK ini wajib dilakukan sesuai Pasal 28 dan Pasal 39.Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan suasana pemilu yang netral,” tambahnya.

Selain APK, perhatian khusus juga diberikan pada penggunaan media sosial dan media massa. Akun resmi pasangan calon, partai politik, dan tim kampanye diwajibkan untuk dinonaktifkan sebelum masa tenang dimulai. Larangan ini mengacu pada Pasal 45 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

Firman menegaskan bahwa media cetak, elektronik, dan daring dilarang menyiarkan konten yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 47, demi menjaga keadilan dan integritas proses pemilu,” katanya.

Ia juga memperingatkan bahwa segala bentuk aktivitas kampanye selama masa tenang, bahkan pada hari pemungutan suara, dilarang keras. Larangan ini tercantum dalam Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

“Masa tenang bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan upaya nyata untuk memastikan netralitas dan keadilan dalam pemilihan,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Firman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mematuhi aturan kampanye hingga saat ini.

“Kami berterima kasih kepada pasangan calon, partai politik, tim kampanye, dan masyarakat yang telah mengikuti ketentuan. Mari bersama-sama kita hormati masa tenang demi pemilihan yang damai dan berkualitas,” pungkasnya.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel bmr.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro
Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak
Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 
Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya
Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa
Pemuda Sebagai Pelatuk Perubahan Dalam Mengawal Pembagunan Daerah
Ziarah ke Makam Tokoh Pemekaran, Pemkab Bolmut Tegaskan Rasa Hormat pada Pejuang Daerah
Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Kunjungi Puskesmas Popayato Barat

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:01 WIT

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:18 WIT

Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:53 WIT

Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:59 WIT

Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya

Senin, 19 Mei 2025 - 17:31 WIT

Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa

Berita Terbaru