Kades Adalah Pelayan Rakyat, Bukan Penguasa

Jumat, 13 Desember 2024 - 22:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bmr.intainews.id -Ungkapan bahwa kepala desa adalah “budak rakyat” mungkin terdengar kontroversial, tetapi sebenarnya mengandung esensi penting dari demokrasi.

Kepala desa dipilih oleh rakyat, bukan untuk memerintah, melainkan untuk melayani.

Jabatan tersebut adalah amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab penuh demi kesejahteraan masyarakat.

Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit kepala desa yang melupakan peran utamanya sebagai pelayan rakyat.

Sebagian malah memosisikan diri sebagai penguasa, seolah-olah desa adalah kerajaan kecil yang bisa mereka atur sesuka hati.

Fenomena ini jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi dan tata kelola yang baik.

Sebagai pelayan masyarakat, kepala desa harus memahami bahwa mereka ada untuk memenuhi kebutuhan warga.

Musyawarah, transparansi, dan keterbukaan adalah kunci utama dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Menggunakan dana desa dengan bijak, mendengar aspirasi masyarakat, dan memastikan program pembangunan berjalan sesuai kebutuhan adalah tanggung jawab mutlak yang harus diemban.

Di sisi lain, masyarakat juga harus mengambil peran aktif. Kepala desa bukanlah sosok yang bisa bekerja sendirian.

Warga harus terus mengawasi, memberikan masukan, dan ikut terlibat dalam program desa. Kolaborasi antara kepala desa dan masyarakat adalah fondasi bagi keberhasilan pembangunan.

Penting untuk diingat, kepala desa bukan budak dalam arti negatif, tetapi simbol dedikasi untuk melayani rakyat. Mereka bekerja demi kepentingan kolektif, bukan untuk kepentingan pribadi.

Jika kepala desa dan masyarakat mampu memahami dan menjalankan peran mereka masing-masing dengan baik, maka desa yang maju, mandiri, dan sejahtera bukan lagi sekadar mimpi.

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (4) – Mengatur tugas, wewenang, dan prinsip kepala desa sebagai pelayan masyarakat.

2. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pasal 6 – Menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel bmr.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro
Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak
Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 
Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya
Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa
Pemuda Sebagai Pelatuk Perubahan Dalam Mengawal Pembagunan Daerah
Ziarah ke Makam Tokoh Pemekaran, Pemkab Bolmut Tegaskan Rasa Hormat pada Pejuang Daerah
Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Kunjungi Puskesmas Popayato Barat

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:01 WIT

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:18 WIT

Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:53 WIT

Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:59 WIT

Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya

Senin, 19 Mei 2025 - 17:31 WIT

Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa

Berita Terbaru