Jual Beli Narkoba Jenis Sabu, Dua Pria di Pasbar Dijebloskan ke Jeruji Besi

Selasa, 12 November 2024 - 22:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN BARAT, bmr.intainews.id- Tim Opsnal Polsek Pasaman bersama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu.

Pelaku masing masing berinisial MR (22) dan JEP (41) diamankan di Jorong Lubuak Pudiang, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (11/11/2024) malam.

Informasi awal mengenai adanya peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah tersebut membuat petugas dari Polsek Pasaman pimpinan AKP Agusma Hendri melakukan penyelidikan intensif.

Setelah melakukan pengintaian, Tim Opsnal Polsek Pasaman bersama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di dua lokasi yang berbeda.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto mengatakan bahwa, pada penangkapan kali ini, petugas gabungan mengamankan dua orang pelaku yang merupakan penjual dan pembeli Narkotika jenis sabu.

“Adapun pelaku yang diamankan yaitu MR (22) warga Jorong Kapar Timur, Nagari Kapar, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat dan pelaku JEP (41) yang berdomisili di Jorong Malasiro, Nagari Kapar, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat,” ungkap AKP Eri Yanto.

Pihak Kepolisian awalnya melakukan penangkapan tehadap pelaku MR yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, atau menguasai satu paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.

“Kami berhasil mengamankan pelaku di Jorong Kapar Timur, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo yang mana barang bukti tersebut sedang digenggam pelaku,” ungkap Kasat.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka.

Kemudian pada saat dilakukan interogasi, pelaku MR mengakui bahwa satu paket Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari pelaku JEP dengan tujuan untuk dikonsumsi namun belum sempat di konsumsi pelaku telah ditangkap oleh pihak Kepolisian.

Memperoleh informasi tersebut, pihak Kepolisian langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku JEP di rumah temannya yang saat ini DPO, di Jorong Lubuak Puding, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo.

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan para tokoh masyarakat setempat, petugas menemukan 29 paket kecil Narkotika jenis sabu siap edar yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang berada di dalam wadah deodorant merk Activelie, satu unit handphone merk Oppo warna putih, serta uang tunai senilai Rp 600 ribu yang diduga hasil transaksi Narkotika.

Tidak hanya sampai disitu, petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku  di Jorong Malasiro, Nagari Kapar, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Di rumah tersebut petugas menemukan dua paket ukuran sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang disembunyikan dalam piala di ruang tamu.

“Pelaku JEP membenarkan bahwa satu paket kecil Narkotika jenis sabu yang disita dari tangan pelaku MR tersebut adalah benar miliknya yang ia jual dengan harga Rp 200 ribu,” ungkap AKP Eri Yanto.

Berdasarkan hasil catatan Kepolisian, pelaku JEP merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2019 yang lalu.

Saat ini kedua pelaku bersama dengan barang bukti telah berada di ruang penyidikan Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat guna untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk pelaku MR kami menerapkan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan untuk pelaku JEP kami menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau ancaman hukuman mati,” terangnya.

Penulis : Humaspolrespasbar

Editor : Wawan S

Follow WhatsApp Channel bmr.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro
Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak
Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 
Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya
Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa
Pemuda Sebagai Pelatuk Perubahan Dalam Mengawal Pembagunan Daerah
Ziarah ke Makam Tokoh Pemekaran, Pemkab Bolmut Tegaskan Rasa Hormat pada Pejuang Daerah
Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Kunjungi Puskesmas Popayato Barat

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:01 WIT

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:18 WIT

Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:53 WIT

Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:59 WIT

Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya

Senin, 19 Mei 2025 - 17:31 WIT

Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa

Berita Terbaru