Kebijakan Steven Liow Jadi Sorotan, Ai: Media Bisa Renggang dengan YSK

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado — Kebijakan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Sulawesi Utara, Evans Steven Liow, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, ia tetap memberlakukan syarat verifikasi Dewan Pers dalam kerja sama media dengan Pemerintah Provinsi Sulut, meski aturan tersebut tidak lagi menjadi syarat formil di e-catalog versi 6.

Praktisi hukum sekaligus akademisi dari Universitas Trinita, M. Firman Mustika, SH., MH., atau akrab disapa Ai, menilai kebijakan Steven Liow berpotensi menghambat hubungan baik antara media dan pemerintah.

“Kebijakan kerja sama media seharusnya mengacu pada e-catalog versi 6. Di situ, tidak ada lagi kewajiban verifikasi Dewan Pers. Jika Steven Liow tetap memakai itu sebagai syarat, maka itu sudah melanggar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,” tegas Ai, Sabtu (10/5/2025).

Menurut Ai, e-catalog versi 6 telah menghapus ketentuan verifikasi Dewan Pers yang sebelumnya ada dalam versi 5. Saat ini, yang diwajibkan adalah kelengkapan administrasi seperti nomor rekening perusahaan.

“Verifikasi itu penting, tapi jika tidak lagi menjadi syarat formil, maka pemerintah daerah harus bijak. Jangan dipaksakan. Aturan itu sifatnya dinamis,” ujarnya lewat pesan suara.

Ai menyebut, Gubernur Yulius Selvanus dapat mengambil langkah diskresi demi menciptakan iklim kerja sama yang sehat antara media dan pemerintah.

“Steven Liow seharusnya menjadi jembatan, bukan tembok. Jangan hanya media lama yang diakomodir. Media baru pun harus diberi ruang, selama memiliki badan hukum yang sah,” ucap Ai, yang juga sempat berkarier sebagai jurnalis setelah lulus dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.

Lebih jauh, Ai mengingatkan bahwa Dewan Pers sendiri, melalui pernyataan resmi Ketua Ninik Rahayu pada Februari 2023, telah menegaskan bahwa verifikasi bukanlah kewajiban dan tidak bisa dipaksakan kepada perusahaan pers.

“Jadi, dasar hukumnya tidak kuat jika DKIPS menjadikan verifikasi sebagai syarat mutlak kerja sama,” pungkasnya.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel bmr.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro
Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak
Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 
Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya
Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa
Pemuda Sebagai Pelatuk Perubahan Dalam Mengawal Pembagunan Daerah
Ziarah ke Makam Tokoh Pemekaran, Pemkab Bolmut Tegaskan Rasa Hormat pada Pejuang Daerah
Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Kunjungi Puskesmas Popayato Barat

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:01 WIT

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:18 WIT

Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:53 WIT

Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:59 WIT

Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya

Senin, 19 Mei 2025 - 17:31 WIT

Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa

Berita Terbaru