AJI Semarang Kecam Intervensi Wartawan dalam Kasus Penembakan Pelajar

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengkritik keras tindakan seorang wartawan yang diduga turut mengintervensi penanganan kasus penembakan GRO (17), seorang pelajar yang menjadi korban tewas akibat tindakan aparat kepolisian. AJI menyebut tindakan ini mencederai prinsip-prinsip jurnalistik dan melanggar kode etik profesi.

Pengungkapan keterlibatan wartawan dalam kasus ini berawal dari kesaksian salah satu kerabat korban, berinisial S. Ia menyatakan bahwa sehari setelah insiden tragis yang merenggut nyawa GRO, keluarga didatangi oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, bersama seorang wartawan berbadan gempal pada Senin malam, 25 November 2024.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga diminta untuk menandatangani surat pernyataan dan rekaman video yang menyatakan bahwa mereka telah mengikhlaskan kepergian GRO. Namun, permintaan itu ditolak tegas oleh pihak keluarga karena dianggap tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan, mengecam keras keterlibatan jurnalis dalam upaya menutupi fakta kasus itu. “Perbuatan seperti ini adalah pelanggaran serius yang mencoreng integritas profesi jurnalis. Jurnalis memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan kebenaran tanpa memihak kepentingan tertentu,” ujar Aris pada Selasa, 3 Desember 2024.

Aris menjelaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Menurut Pasal 4 UU Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia, dan pers nasional memiliki kewajiban untuk mencari serta menyampaikan informasi kepada publik. “Namun, dalam kasus ini, wartawan justru berusaha menghalangi rekan-rekan jurnalis lain meliput peristiwa tersebut dengan dalih kasus akan dirilis setelah Pilkada 2024,” tambahnya.

Aris juga menyoroti Pasal 18 UU Pers yang menyatakan bahwa menghambat kerja pers secara sengaja dan melawan hukum dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. “Ironisnya, tindakan semacam ini justru dilakukan oleh wartawan itu sendiri,” tegas Aris.

Lebih lanjut, Aris menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan kode etik AJI. Kode etik tersebut mengatur agar jurnalis tidak menyembunyikan informasi yang penting bagi publik, memberikan ruang kepada pihak yang tidak mampu menyuarakan pendapat mereka, dan tidak memanfaatkan informasi untuk keuntungan pribadi.

“Perilaku wartawan ini sangat jauh dari tanggung jawabnya sebagai penyampai informasi yang berpihak kepada kebenaran dan kepentingan publik,” tegasnya.

Aris menyatakan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi dunia jurnalistik di Semarang. Ia mengingatkan bahwa wartawan harus senantiasa memegang prinsip keadilan dan keberpihakan pada publik, serta menaati aturan dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. “Wartawan adalah penyampai kebenaran, bukan humas kepolisian,” pungkas Aris.***

 

 

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel bmr.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro
Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak
Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 
Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya
Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa
Pemuda Sebagai Pelatuk Perubahan Dalam Mengawal Pembagunan Daerah
Ziarah ke Makam Tokoh Pemekaran, Pemkab Bolmut Tegaskan Rasa Hormat pada Pejuang Daerah
Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Kunjungi Puskesmas Popayato Barat

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:01 WIT

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:18 WIT

Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:53 WIT

Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:59 WIT

Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya

Senin, 19 Mei 2025 - 17:31 WIT

Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa

Berita Terbaru