Menakar Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Pilkada

Senin, 2 Desember 2024 - 18:02 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bmr.intainews.id- Pilkada serentak selalu menjadi momen krusial dalam demokrasi Indonesia. Namun, tak jarang hasilnya menuai sengketa yang berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah MK mampu menjalankan fungsinya sebagai penjaga keadilan pemilu dengan optimal?

Dalam sistem hukum Indonesia, kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 serta dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

MK bertugas mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah berdasarkan perhitungan suara yang memengaruhi penetapan pasangan calon terpilih.

Namun, lingkup gugatan yang terbatas pada perhitungan suara sering kali memicu kritik. Undang-Undang Pilkada Pasal 158 menetapkan ambang batas pengajuan sengketa, yaitu hanya kandidat dengan selisih suara tertentu (berkisar 0,5%-2% tergantung jumlah penduduk daerah) yang dapat mengajukan gugatan ke MK.

Ketentuan ini disusun untuk mengurangi beban perkara di MK, tetapi sering kali menjadi kendala bagi kandidat yang memiliki bukti kuat kecurangan tetapi tidak memenuhi ambang batas tersebut.

Menurut hemat penulis, tantangan tersebut perlu diatasi diantaranya dengan memperluas kewenangan MK diantaranya:

1.Perluasan wewenang.

MK diberi wewenang dalam mempertimbangkan kecurangan prosedural dan pelanggaran administrasi yang signifikan sebagai bagian dari materi sengketa. Namun hal ini membutuhkan penyesuaian dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

2. Memperpanjang batas waktu.

Saat ini, UU MK mengatur bahwa perkara PHP harus diselesaikan dalam waktu 45 hari. Perpanjangan waktu diperlukan agar pengumpulan dan analisis bukti lebih komprehensif, terutama untuk kasus yang melibatkan dugaan manipulasi data atau politik uang.

3. Kolaborasi dengan Bawaslu dan DKPP

Memperkuat koordinasi antara MK, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar pelanggaran administratif selama Pilkada dapat diselesaikan lebih cepat dan efektif sebelum mencapai MK.

Pada akhirnya, kredibilitas MK sebagai lembaga pengadil sengketa Pilkada sangat bergantung pada profesionalisme, transparansi, dan independensinya.

Penyelesaian sengketa hasil pemilu di MK bukan hanya soal siapa yang menang atau kalah, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.

Pilkada adalah pondasi demokrasi lokal. Oleh karena itu, reformasi mekanisme penyelesaian sengketa menjadi langkah penting untuk memastikan demokrasi Indonesia semakin matang, sebagaimana semangat yang terkandung dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang.***

Penulis : Wawan S

Follow WhatsApp Channel bmr.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro
Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak
Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 
Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya
Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa
Pemuda Sebagai Pelatuk Perubahan Dalam Mengawal Pembagunan Daerah
Ziarah ke Makam Tokoh Pemekaran, Pemkab Bolmut Tegaskan Rasa Hormat pada Pejuang Daerah
Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Kunjungi Puskesmas Popayato Barat

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:01 WIT

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:18 WIT

Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:53 WIT

Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:59 WIT

Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya

Senin, 19 Mei 2025 - 17:31 WIT

Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa

Berita Terbaru