KPU Bolmut dan KPU Sulut Tegaskan Urgensi Penyerahan Laporan Dana Kampanye

Jumat, 1 Maret 2024 - 06:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara Penutupan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Suara Pemilu yang dihadiri bawaslu, Saksi dan para peserta Pemilu.

Acara Penutupan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Suara Pemilu yang dihadiri bawaslu, Saksi dan para peserta Pemilu.

bmr.intainews.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dan KPU Provinsi Sulawesi Utara menekankan pentingnya penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) oleh partai politik yang mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dalam keterangan resmi, KPU Bolmut memperingatkan bahwa batas waktu pengiriman LPPDK adalah Kamis, 29 Februari 2024.

Devisi Teknis Penyelenggara KPU Bolmut, Nur Apri Ramadan L. Usman, menegaskan bahwa partai politik yang melanggar batas waktu tersebut akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Sanksi tersebut dapat mencakup pembatalan calon terpilih serta ketidakrekomendasian kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)”

“Sesuai ketentuan, jika peserta Pemilu 2024 terlambat dalam menyampaikan LPPDK, maka KPU akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,”jelas Apri.

Hal serupa juga disampaikan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, Awalludin Umbola yang menegaskan bahwa keterlambatan dalam melaporkan LPPDK dapat berdampak serius bagi partai politik yang bersangkutan.

“Harus diketahui KPU berhak melakukan pembatalan calon terpilih dan tidak diajukan dalam pleno ke KPU RI jika LPPDK tidak dilaporkan ke pihak KPU” ujarnya

“sesuai dengan (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu, dengan konsekuensinya adalah para calon legislatif (caleg) yang memiliki perolehan suara terbanyak tidak akan direkomendasikan untuk mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ketika hal tersebut tidak dilakukan,”tamba Anggota KPU Provinsi Sulut Awaluddin Umbola.

.

Follow WhatsApp Channel bmr.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro
Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak
Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 
Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya
Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa
Pemuda Sebagai Pelatuk Perubahan Dalam Mengawal Pembagunan Daerah
Ziarah ke Makam Tokoh Pemekaran, Pemkab Bolmut Tegaskan Rasa Hormat pada Pejuang Daerah
Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Kunjungi Puskesmas Popayato Barat

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:01 WIT

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:18 WIT

Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:53 WIT

Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:59 WIT

Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya

Senin, 19 Mei 2025 - 17:31 WIT

Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa

Berita Terbaru