Kejari Bolmut Resmi Menahan Dua Tersangka FA dan MD

Jumat, 24 November 2023 - 11:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat dilakukan Penahanan Tersangka FA dan MD oleh kejaksaan Bolmut

Saat dilakukan Penahanan Tersangka FA dan MD oleh kejaksaan Bolmut

BOLMUT | bmr.intainews.id– Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Kejari) telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, MD dan FA, dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan pengadaan barang/jasa pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tahun 2020 dan 2021. Jumat (24/11/2023)

Tindakan penahanan terhadap MD didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-467/P.1.19/Fd.1/11/2023, sementara FA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-468/P.1.19/Fd.1/11/2023. Kedua tersangka dihadapkan pada kasus yang melibatkan penyalahgunaan pembayaran belanja listrik, yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp548.489.789,70.

“Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Nomor: PRINT-02/P.1.19/Fd.1/06/2023 untuk MD dan PRINT-03/P.1.19/Fd.1/06/2023 untuk FA, tanggal 19 Juni 2023” release resmi Kejari Bolmut melalui Kasi Intelijen, Yasser Samahati.

Hasil penyidikan menyimpulkan bahwa perbuatan MD dan FA mengakibatkan kerugian negara sejumlah yang sama, yakni Rp548.489.789,70, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara.

Kedua tersangka, MD dan FA, dinyatakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal yang dikenakan kepada keduanya adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo.

Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penahanan kedua tersangka dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan setelah pemeriksaan kesehatan menyatakan bahwa keduanya dalam kondisi sehat.

“Penahanan ini dilakukan di Polres Bolaang Mongondow Utara selama 20 hari ke depan” ungkap Yasser

(*)

Follow WhatsApp Channel bmr.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro
Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak
Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 
Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya
Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa
Pemuda Sebagai Pelatuk Perubahan Dalam Mengawal Pembagunan Daerah
Ziarah ke Makam Tokoh Pemekaran, Pemkab Bolmut Tegaskan Rasa Hormat pada Pejuang Daerah
Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Kunjungi Puskesmas Popayato Barat

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:01 WIT

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:18 WIT

Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:53 WIT

Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:59 WIT

Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya

Senin, 19 Mei 2025 - 17:31 WIT

Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa

Berita Terbaru