Bawaslu Bolmut Warning APS Yang Terpasang di Tempat Umum Akan Diturunkan

Jumat, 27 Oktober 2023 - 00:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Bawaslu Bolmut Rizki Posangi, S.H

Pimpinan Bawaslu Bolmut Rizki Posangi, S.H

BOLMUT | bmr.intainews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Akan menurunkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Partai Politik Peserta Pemilu jika masih terpasang di tempat Umum.

Sebagaimana dikatakan Rizki Posangi, SH  Anggota Bawaslu Bolmut kepada Media ini, Jumat 27/10/2023.

Dikatakannya Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara akan menertibkan Alat Peraga sosialisasi (APS)  seseuai dengan regulasi.

“Dasar hukumnya sudah jelas sebagaimana peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 79 Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.” Ujar Pimpinan Bawaslu.

Lebih Lanjut Sosialisasi dan pendidikan politik itu Kata Riski, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode diantaranya:

Pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya, dan  pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan.

sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:

penyebaran bahan Kampanye Pemilu secara umum,
pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum atau Media Sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).

Selain itu, sosialisasi yang dimaksud tidak boleh, ada penjelasan visi misi, arahan mencoblos dan sejenisnya. Spanduk hanya boleh terpampang wajah dan nama kontestan.

“Jadi di ingatkan kembali kepada partai politik untuk menertibkan sendiri alat peraga sosialisasinya yang sudah mengadung unsur kampaye, jika tidak Bawaslu sendiri yang akan menertibkan APSnya” tutup Rizki

(*)

Follow WhatsApp Channel bmr.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro
Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak
Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 
Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya
Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa
Pemuda Sebagai Pelatuk Perubahan Dalam Mengawal Pembagunan Daerah
Ziarah ke Makam Tokoh Pemekaran, Pemkab Bolmut Tegaskan Rasa Hormat pada Pejuang Daerah
Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Kunjungi Puskesmas Popayato Barat

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:01 WIT

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:18 WIT

Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:53 WIT

Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:59 WIT

Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya

Senin, 19 Mei 2025 - 17:31 WIT

Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa

Berita Terbaru