Pemdes Tuntung Berhentikan Perangkat Desa Sudah Sesuai Prosedur

Jumat, 29 Maret 2024 - 16:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bmr.intainews.id- Pemerintah Desa Tuntung Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua perangkat desa sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sangadi Desa Tuntung Hasmoto Olii mengatakan Kedua perangkat desa tersebut diberhentikan karena telah absen selama dua bulan berturut-turut dan ditemukan melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Dusun.

“Saya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) tahap 1, SP2, kepada mereka namun tetap saja sikap tidak berubah, meskipun mereka sudah menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi kesalahan mereka, hingga saya ambil langka keluarkan SP3 kepada kedua perangkat desa yang bersangkutan” ujar Hasmoto kepada Media ini Jum’at (29/3/2024)

Lanjutnya kata Hasmoto sebelum melakukan pemberhentian resmi, Sebelumnya, ia telah berkonsultasi dengan pihak kecamatan dan menyerahkan hasil SP tersebut yang memuat alasan, dan pada akhirnya mendapatkan rekomendasi Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari kecamatan.

Tindakan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 51, yang menyatakan bahwa perangkat desa yang meninggalkan tugas selama dua bulan atau 60 hari berturut-turut melanggar larangan yang berlaku.

Pasal 52 dari undang-undang yang sama juga mengatur bahwa perangkat desa yang melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis, serta pemberhentian sementara yang kemudian dapat dilanjutkan dengan pemberhentian permanen.

Dengan langkah ini, pemerintah desa Tuntung menegaskan komitmennya dalam menjaga kedisiplinan dan kewajiban bagi para perangkat desa untuk bertugas dengan baik demi kepentingan masyarakat. (**)

Follow WhatsApp Channel bmr.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro
Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak
Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 
Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya
Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa
Pemuda Sebagai Pelatuk Perubahan Dalam Mengawal Pembagunan Daerah
Ziarah ke Makam Tokoh Pemekaran, Pemkab Bolmut Tegaskan Rasa Hormat pada Pejuang Daerah
Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Kunjungi Puskesmas Popayato Barat

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:01 WIT

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:18 WIT

Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:53 WIT

Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:59 WIT

Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya

Senin, 19 Mei 2025 - 17:31 WIT

Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa

Berita Terbaru