PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Permasalahan Hukum Pasca Pemilihan Serentak Nasional 2024.
Kegiatan ini digelar KPU Provinsi Sumatera Barat pada 20-21 Desember 2024 di Hotel Mercure, Kota Padang.
Acara dibuka oleh anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Ori Saktiva Syakban. Dalam sambutannya, Ori menegaskan pentingnya koordinasi untuk memastikan kesiapan KPU menghadapi tantangan hukum di Mahkamah Konstitusi. “Kami ingin memastikan bahwa setiap sengketa hukum dapat ditangani secara profesional dan terukur, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemilu tetap terjaga,” kata Ori.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal senada disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumatera Barat, Hamdan. Ia menggarisbawahi urgensi pelaksanaan Rakor mengingat banyaknya gugatan yang diajukan di wilayah provinsi Sumatera Barat, pasca Pilkada serentak 2024. “Saat ini terdapat sembilan kabupaten/kota di Sumatera Barat yang mengajukan gugatan hasil Pemilu Serentak 2024. Rakor ini menjadi forum penting untuk meningkatkan pemahaman teknis dan memperkuat kesiapan KPU kabupaten/kota dalam menghadapi proses hukum tersebut,” jelas Hamdan.

KPU Pasaman Barat mengirimkan delegasi yang terdiri dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Hidayatullah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Akbar Riyadi, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Yulia Warta Ningsih, serta Staf Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum T. Hendra Saputra.
Rakor tersebut juga dihadiri oleh pejabat eselon II, III, dan IV KPU Provinsi Sumatera Barat, serta peserta dari KPU/KIP kabupaten/kota se-Sumatera Barat. Peserta terdiri dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubag Teknis, dan staf terkait.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret bagi permasalahan hukum pasca-Pemilu Serentak. “Kolaborasi antarlembaga ini adalah kunci untuk memastikan sengketa hukum tidak menghambat jalannya demokrasi dan tahapan pemilu berikutnya,” tutup Ori.
Penulis : Wawan S
Sumber Berita : KPU Pasbar










