Bupati Hamsuardi saat menerima penghargaan UHC dari Mendagri, Tito Karnavian.
PASAMAN BARAT – Program Universal Health Coverage (UHC) Pasaman Barat yang sebelumnya menjamin layanan kesehatan gratis bagi masyarakat melalui APBD resmi dihentikan mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini membuat ribuan peserta penerima manfaat UHC harus mencari alternatif untuk melanjutkan akses ke layanan BPJS Kesehatan.
Sekretaris Dinas Kesehatan Pasaman Barat, Dewi Indriani Jusair, menjelaskan bahwa penghentian program UHC ini juga mengubah mekanisme aktivasi kepesertaan BPJS. “UHC-nya masih ada, tapi statusnya Cut Off, tidak lagi langsung aktif seperti sebelumnya,” ungkapnya pada Kamis, 2 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan status Cut Off, warga yang baru didaftarkan sebagai peserta BPJS oleh pemerintah tidak lagi otomatis aktif di hari yang sama, melainkan harus menunggu hingga bulan berikutnya.
Peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai anggota BPJS mandiri namun menunggak, dapat melanjutkan keanggotaan dengan melunasi tunggakan. Kepesertaan akan aktif kembali setelah pembayaran, namun peserta akan memasuki masa denda selama 45 hari. Dalam masa ini, jika membutuhkan perawatan inap, peserta akan dikenakan biaya pelayanan.
Sedangkan warga yang belum pernah terdaftar sebagai peserta BPJS dapat mendaftar sebagai peserta mandiri dengan membayar iuran bulanan. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui layanan Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165. Warga hanya perlu menyiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga, KTP, dan buku rekening tanpa harus datang ke kantor BPJS.
Penghentian program UHC ini menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat, terutama dari kalangan kurang mampu. Namun, pemerintah berharap solusi yang ditawarkan dapat membantu warga tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.
“Perubahan ini memang berat, tapi kami harap masyarakat bisa memanfaatkan opsi yang ada untuk melanjutkan kepesertaan BPJS secara mandiri,” ujar Dewi.
Penulis : Wawan S










