KSPSI 1973 Asahan Instruksikan Seluruh PUK SPPP Kawal Penetapan UMK 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 23:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan – Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia 1973 (DPC KSPSI 1973) Kabupaten Asahan menggelar rapat konsolidasi triwulan I tahun 2025 bersama seluruh Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SPPP) se-Kabupaten Asahan. Kegiatan berlangsung pada Sabtu (11/01/2025) di kantor DPC KSPSI 1973 Kisaran.

Rapat ini digelar dalam rangka sosialisasi keputusan terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 18844/834/KPTS/2024, dan Surat Edaran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan.

Ketua DPC KSPSI 1973 Asahan, Budi Juiandri Nasution, ST, didampingi Sekretaris Drs. Syahril Pilly, menegaskan komitmen organisasi dalam memperjuangkan hak-hak normatif pekerja dan buruh di wilayah tersebut.

Kenaikan UMK dan UMSK 2025
Budi menjelaskan bahwa berdasarkan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Asahan yang melibatkan dinas terkait, APINDO, pihak pengusaha, serta serikat buruh, telah disepakati kenaikan upah sebagai berikut:

UMK 2025 naik sebesar 6,5%.

UMSK 2025 naik sebesar 6%.
Total kenaikan mencapai 12,9% dibandingkan UMK tahun 2024.

UMSK untuk sektor perkebunan sawit dan pabrik ditetapkan sebesar Rp3.461.862, sementara untuk sektor perkebunan karet dan pabrik sebesar Rp3.331.226.

Instruksi kepada PUK SPPP
Budi meminta seluruh pengurus PUK SPPP mengawal implementasi keputusan tersebut di setiap perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran atau pengabaian terhadap surat edaran, pengurus PUK diminta segera melapor ke DPC KSPSI 1973.

“Jika ada perusahaan yang mengabaikan keputusan ini, segera layangkan surat peringatan dan laporkan kepada kami,” tegasnya.

Selain penetapan upah, Budi juga menekankan pentingnya pengurus PUK segera menyusun dan membahas Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan perusahaan masing-masing. Hal ini dinilai penting untuk menjaga hubungan harmonis antara pekerja dan pengusaha.

Dukungan untuk Pekerja PKWT
Budi mengingatkan pengurus PUK agar merangkul pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), meski mereka bukan anggota KSPSI 1973. “Kita semua adalah pekerja yang memiliki hak normatif sesuai undang-undang,” ujarnya.

Peserta dan Harapan Ke Depan
Rapat konsolidasi ini dihadiri oleh 11 PUK SPPP dari berbagai perusahaan, antara lain PT Socfindo, PT Lonsum, PT BSP, hingga PT SIP Mandoge. Sekretaris Federasi Transportasi Indonesia (FTI) KSPSI 1973 Asahan, Joko Hendarto, turut hadir dalam pertemuan ini.

Budi menutup arahannya dengan harapan agar seluruh anggota KSPSI 1973 menjadi pelopor perjuangan hak-hak pekerja di wilayah masing-masing. “Kami akan terus mengawal setiap keputusan pemerintah demi kesejahteraan para pekerja,” pungkasnya.

Penulis : Afrizal Margolang

Follow WhatsApp Channel bmr.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP A LIMA Demo di DPRD Asahan, Tuntut PAW Anggota Dewan Terlibat Judi
Geger Cinta Terlarang, Suami di Asahan Lapor Istri dan Oknum Pengurus FKUB Usai Temukan Chat Mesra
Aksi Unjuk Rasa Warga Pasar Kisaran Tuntut Pembongkaran Pagar Jalan yang Dibangun Oknum Pemilik Pasar
Efisiensi Anggaran, Mahasiswa IAIN Manado Jalani Sidang Skripsi dari Kos.
UPTD SMP Negeri 3 Kisaran Peringati Isra’ Mi’raj, Bangun Karakter Siswa yang Berintegritas
Pelantikan DPC GRIB Jaya Asahan 2025-2029 Berlangsung Spektakuler, Ribuan Massa Hadir
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Ikuti Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang
DPC KSPSI 1973 Asahan Dukung Penuh Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati Asahan

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:45 WIT

DPP A LIMA Demo di DPRD Asahan, Tuntut PAW Anggota Dewan Terlibat Judi

Selasa, 15 April 2025 - 20:41 WIT

Geger Cinta Terlarang, Suami di Asahan Lapor Istri dan Oknum Pengurus FKUB Usai Temukan Chat Mesra

Senin, 10 Maret 2025 - 17:00 WIT

Aksi Unjuk Rasa Warga Pasar Kisaran Tuntut Pembongkaran Pagar Jalan yang Dibangun Oknum Pemilik Pasar

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:11 WIT

Efisiensi Anggaran, Mahasiswa IAIN Manado Jalani Sidang Skripsi dari Kos.

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:59 WIT

UPTD SMP Negeri 3 Kisaran Peringati Isra’ Mi’raj, Bangun Karakter Siswa yang Berintegritas

Berita Terbaru