BOLMUT, bmr.intainews.id- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penurunan Alat Peraga Sosialisasi (APS).
Bakal Calon Legislatif dan Partai Politik di Kabupaten tersebut, dalam rangka menyambut Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, yang berlangsung di Kantor Bawaslu Bolmut, Selasa (31/10/2023).
Rakor ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Bolmut, Abdul Muin Wengkeng, S.Hut, dengan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi, SH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Serta beberapa perwakilan instansi terkait seperti DANDIM 1303 Bolaang Mongondow, Kepala Dinas Kominfo Kab. Bolmut.
Kepala Kantor Kesbangpol Kab. Bolmut, Kepala Satuan PolPP Kab. Bomut, KPU Kab. Bolmut, dan Pimpinan Partai Politik.
Dalam rapat tersebut, disepakati dua poin penting, yaitu:
- Penertiban Alat Peraga Sosialisasi akan dilakukan secara mandiri oleh partai politik atau bakal calon tersebut mulai dari tanggal 31 Oktober 2023 hingga 2 November 2023.
- Apabila Alat Peraga Sosialisasi tidak ditertibkan hingga batas waktu yang telah ditetapkan, maka pada tanggal 3 November 2023 akan ditertibkan oleh Pemerintah Daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Penertiban alat peraga sosialisasi akan dilakukan di semua titik yang ada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 79 PKPU 15 Tahun 2023 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.










