Home / NTT

Pemkab Malaka Tetapkan Libur dan Cuti Bersama 16–21 April 2025

Selasa, 15 April 2025 - 21:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Malaka Umumkan Libur Cuti Bersama//Foto: Tangkapan Layar.

Pemkab Malaka Umumkan Libur Cuti Bersama//Foto: Tangkapan Layar.

MALAKA, bmr.intainews.id — Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka secara resmi mengumumkan penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 melalui Surat Nomor: BKPSDM.870/196/TV/2025, Selasa (15/4/2025).

Pengumuman ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Surat Edaran dari Sekretaris Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Berdasarkan keputusan tersebut, ditetapkan bahwa tanggal 16, 17, 18, dan 21 April 2025 merupakan hari libur. Di antaranya, 18 April 2025 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, sementara tanggal 16, 17, dan 21 April merupakan cuti bersama dan hari libur tambahan.

Selama periode tersebut, seluruh aktivitas perkantoran pemerintah akan diliburkan dan akan kembali beroperasi normal pada Selasa, 22 April 2025.

Meski demikian, layanan publik yang bersifat vital tetap diharuskan beroperasi. Pemerintah Kabupaten Malaka telah menginstruksikan sejumlah instansi strategis seperti RSUPP Betun.

Puskesmas, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, dan unit layanan penting lainnya untuk menyesuaikan jadwal tugas pegawai agar pelayanan masyarakat tetap berjalan lancar dan tidak terganggu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga diminta untuk segera menyampaikan informasi ini secara menyeluruh kepada kepala sekolah, kepala puskesmas, dan kepala desa di wilayah masing-masing.

Pemerintah Daerah juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap disiplin kehadiran pegawai, khususnya menjelang dan setelah masa libur.

Hal ini dilakukan guna memastikan pelayanan publik tetap terjaga serta roda pemerintahan berjalan optimal tanpa hambatan.

Melalui kebijakan ini, Pemda Malaka menunjukkan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara hak pegawai untuk berlibur dan kewajiban dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.*

Penulis : Krispinus Kevin Rumbung

Editor : NuBu

Follow WhatsApp Channel bmr.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

O2SN di SDI Lengkong Mbot Bawa Berkah: Ajang Olahraga Jadi Perayaan Budaya dan Ekonomi Warga Komodo
Wapres Gibran Tinjau Proyek Bendungan Raksasa di NTT, Dorong Percepatan Demi Kedaulatan Pangan dan Energi
SMAN 1 ELAR Ukir Prestasi di Ajang Bergengsi, Enam Siswa Raih Penghargaan Terbaik
Suara Bikin Percaya Diri! Formakipta Kupang Gelar Diskusi Seru Public Speaking
Ketika Ombak Tak Lagi Untuk Rakyat: Labuan Bajo Dikuasai Investor Asing
Bupati TTS Semprot Pengecer Pupuk Lamban: Cabut Saja Izinnya!
Paskah Perdana di Kupang, Ribuan Warga Tumpah Ruah Rayakan Semangat Kebangkitan
Viral Pawai Paskah di Kupang Mendadak Hening, Ribuan Pemuda GMIT Doakan Paus Fransiskus

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:34 WIT

O2SN di SDI Lengkong Mbot Bawa Berkah: Ajang Olahraga Jadi Perayaan Budaya dan Ekonomi Warga Komodo

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:00 WIT

Wapres Gibran Tinjau Proyek Bendungan Raksasa di NTT, Dorong Percepatan Demi Kedaulatan Pangan dan Energi

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:02 WIT

SMAN 1 ELAR Ukir Prestasi di Ajang Bergengsi, Enam Siswa Raih Penghargaan Terbaik

Jumat, 2 Mei 2025 - 05:42 WIT

Suara Bikin Percaya Diri! Formakipta Kupang Gelar Diskusi Seru Public Speaking

Kamis, 1 Mei 2025 - 00:26 WIT

Ketika Ombak Tak Lagi Untuk Rakyat: Labuan Bajo Dikuasai Investor Asing

Berita Terbaru