DPRD Bolmut Gelar Paripurna Buka Tutup Sidang 2023-2024

Selasa, 9 Januari 2024 - 14:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMUT | bmr.intainews.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penutupan masa sidang 2023 dan pembukaan masa sidang 2024.

Kegiatan yang dipimpin Wakil Ketua Saiful Ambarak itu digelar di Ruang rapat DPRD, Senin (08/01/2024) dan diikuti oleh 11 anggota DPRD Bolmut.

Dalam laporannya, Ambarak menyampaikan prestasi DPRD Bolmut selama setahun terakhir, di mana berhasil ditetapkan lima peraturan daerah pada tahun 2023.

“Rancangan peraturan daerah melibatkan berbagai aspek, termasuk pengelolaan barang milik daerah, keuangan daerah, sistem pemerintahan berbasis elektronik, perubahan atas peraturan daerah tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah.”ungkap Ambarak.

Ia menambahkan, DPRD juga menginisiasi satu rancangan daerah inisiatif tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumu.

“Sementara beberapa rancangan peraturan daerah tertunda, 21 rancangan masuk dalam program pembentukan peraturan daerah, dan tiga di antaranya telah difasilitasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara untuk ditetapkan pada tahun 2024.”bebernya.

Dalam hal fungsi anggaran kata Ketua Golkar Bolmut ini, DPRD berhasil menetapkan peraturan daerah terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, perubahan APBD tahun anggaran 2023, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.

Dia menambahkan, pihaknya aktif melakukan kunjungan ke daerah pemilihan, memanfaatkan masa istirahat sidang atau reses, untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan meninjau kondisi di lapangan.

Ambarak berharap seluruh anggota DPRD bersatu untuk mewujudkan DPRD yang aspiratif dan mampu memperjuangkan kepentingan rakyat melalui implementasi tiga fungsi utama.

Tiga fungsi utama sesuai dengan amanat undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi. yakni pembentukan peraturan daerah,fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

“Marilah kita memelihara sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa sehingga hasil yang dicapai dapat memaksakan koordinasi antar kelembagaan, serta dapat mewujudkan peningkatan kesejahteraan menuju Bolmong Utara yang berkelanjutan, unggul berbudaya, dan berdaya saing,” tutupnya

(I.B)

Follow WhatsApp Channel bmr.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro
Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak
Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 
Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya
Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa
Pemuda Sebagai Pelatuk Perubahan Dalam Mengawal Pembagunan Daerah
Ziarah ke Makam Tokoh Pemekaran, Pemkab Bolmut Tegaskan Rasa Hormat pada Pejuang Daerah
Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Kunjungi Puskesmas Popayato Barat

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:01 WIT

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:18 WIT

Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:53 WIT

Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:59 WIT

Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya

Senin, 19 Mei 2025 - 17:31 WIT

Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa

Berita Terbaru