Polres Kotamobagu Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, Amankan 70 Gram Sabu

Rabu, 4 September 2024 - 15:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bmr.intainews.id, KOTAMOBAGU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Kotamobagu dan sekitarnya. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Kotamobagu pada Rabu, 4 September 2024.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Arie Prakoso, SIK MH, dan dihadiri Kasat Narkoba IPTU I Kadek Agung Uliana SH MAP serta Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, diungkapkan bahwa operasi ini berhasil menangkap tiga tersangka dengan barang bukti total sekitar 70 gram sabu.

Polres Kotamobagu menangkap tersangka berinisial HP di rumahnya di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat. Dari HP, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu.

Setelah penangkapan HP, penyelidikan berlanjut dan mengarah pada penangkapan tersangka JK, yang kedapatan memiliki tiga paket kecil sabu. Keterangan dari kedua tersangka mengarah pada penangkapan tersangka HR di Boltim, yang membawa barang bukti berupa 70 gram sabu.

HR diketahui menyelundupkan sabu dari Sibolga, Sumatera Utara, melalui jalur darat dan laut ke Sulawesi Utara. Barang bukti yang diamankan mencakup 12 paket besar sabu, 4 paket sedang, dan beberapa paket kecil lainnya.

Menurut pengakuan tersangka HR, sabu seberat 70 gram dibeli dari seorang bernama Budi di Sibolga dengan harga Rp50 juta dan diselundupkan selama seminggu hingga tiba di Bitung. Di Boltim, HR merekrut JK sebagai pengedar dengan imbalan keuntungan dan konsumsi sabu gratis.

Para tersangka dikenakan berbagai pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HP dijerat dengan Pasal 112 (1) tentang kepemilikan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar. Sementara JK dan HR dikenakan Pasal 114 (2) juncto Pasal 112 (2) dan Pasal 132 Ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Kotamobagu dalam memerangi peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba.

Follow WhatsApp Channel bmr.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro
Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak
Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 
Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya
Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa
Pemuda Sebagai Pelatuk Perubahan Dalam Mengawal Pembagunan Daerah
Ziarah ke Makam Tokoh Pemekaran, Pemkab Bolmut Tegaskan Rasa Hormat pada Pejuang Daerah
Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Kunjungi Puskesmas Popayato Barat

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:01 WIT

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:18 WIT

Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:53 WIT

Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:59 WIT

Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya

Senin, 19 Mei 2025 - 17:31 WIT

Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa

Berita Terbaru