Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak seluruh pengaduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat dalam Sidang Kode Etik Terbuka yang digelar pada Senin, 16 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, menghasilkan empat keputusan penting diantaranya:
1. Menolak pengaduan terhadap KPU Kabupaten Pasaman Barat secara keseluruhan.
2. Merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat, yaitu Alfie Syahrin (Ketua), Syarif Hidayatullah, Hafizul Fahmi, Fitrawati, dan Akbar Riadi, yang berlaku sejak putusan dibacakan.
3. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang yang dihadiri oleh enam anggota DKPP ini berlangsung dalam rapat pleno dan sidang terbuka pada 11 November dan 16 Desember 2024.
Heddy Lugito selaku ketua DKPP menegaskan bahwa bahwa tidak ada pelanggaran kode etik oleh anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat.
Latar Belakang Pengaduan dan Bantahan KPU
Sebelumnya, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 191-PKE-DKPP/VIII /2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Dalam perkara itu, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, yaitu Wanhar, Laurencius Simatupang, dan Beldia Putra, mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat atas dugaan tindakan tidak profesional terkait dokumen pemilu.
Para pengadu mendalilkan bahwa KPU Pasaman Barat tidak dapat menunjukkan dokumen fisik yang diperlukan, seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada empat TPS di Kabupaten Pasaman Barat. Temuan ini didasarkan pada pengawasan pembukaan kotak suara oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat.
Namun, Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat, Alfie Syahrin, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dokumen yang disebutkan telah lengkap dan sesuai dengan Bukti Tanda Terima Barang (BTTB) dari PPK setempat. Alfi juga menambahkan bahwa tidak semua TPS di Kabupaten Pasaman Barat memiliki DPT, DPTb, dan DPK.
Keputusan DKPP ini semakin diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116-01-03-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang menyebutkan bahwa monolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.(*)
Penulis : Wawan S










