Tahun 2025, Pemerintah Larang Rekrutmen Tenaga Honorer Baru

Sabtu, 4 Januari 2025 - 17:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Saat Guru Honorer Ikut PPPK (fb)

Gambar Saat Guru Honorer Ikut PPPK (fb)

Jakarta – Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 pada 31 Oktober 2023. Salah satu poin penting dalam UU ini adalah kebijakan terkait penataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN.

Sejalan dengan aturan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) membatalkan rencana penghapusan tenaga honorer pada November 2023. Meski demikian, pemerintah pusat dan daerah kini dilarang merekrut tenaga honorer baru.

Larangan Perekrutan Honorer Baru

Larangan ini tertuang dalam Bab XII Pasal 65 (1) UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan:
“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN.”

Selain itu, pejabat di instansi pemerintah yang tetap mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Batas Waktu Penataan Honorer

Penataan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Hal ini diatur dalam Pasal 66 UU ASN yang berbunyi:
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

Dengan berlakunya aturan ini, mulai tahun 2025, pemerintah tidak lagi mengizinkan rekrutmen tenaga honorer atau pegawai non-ASN.

Komitmen Pemerintah

Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk memastikan tata kelola sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan lebih profesional dan sesuai regulasi. Pemerintah juga diharapkan mempercepat penyesuaian kebijakan kepegawaian untuk menjamin kesejahteraan dan status hukum tenaga honorer yang ada saat ini.

Adapun pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak tegas demi terciptanya sistem kepegawaian yang akuntabel dan efisien di masa mendatang.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel bmr.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Regenerasi atau Stagnasi, Membaca Peta Arah Perjuangan DPC PDI Perjuangan Bolmut 2025 – 2030
KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan
Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri
Pengusaha Sunarko Rilis E-book “Strategi Daftar Merek Disetujui DJKI” untuk Bantu Entrepreneur Amankan Brand
Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG
Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah
Wamenkomdigi: Bebas Punya Banyak Akun Medsos, Asal Terikat Single ID
6.118 Personel Disiagakan Kawal Aksi Demo Ojol di Jakarta Pusat

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:40 WIT

Regenerasi atau Stagnasi, Membaca Peta Arah Perjuangan DPC PDI Perjuangan Bolmut 2025 – 2030

Senin, 3 November 2025 - 21:22 WIT

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan

Senin, 3 November 2025 - 18:14 WIT

Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri

Sabtu, 27 September 2025 - 18:56 WIT

Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG

Kamis, 25 September 2025 - 12:07 WIT

Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah

Berita Terbaru