Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur ke Maret 2025

Jumat, 3 Januari 2025 - 04:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqizamy Karsayuda.

JAKARTA – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang semula dijadwalkan pada Februari 2025 resmi diundur ke Maret 2025. Keputusan ini diambil untuk memastikan seluruh proses hukum terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) diselesaikan terlebih dahulu oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa MK diperkirakan akan menyelesaikan seluruh PHPU pada 13 Maret 2025. Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan secara serentak setelah semua sengketa diselesaikan. “MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” ujar Rifqinizamy Kamis (2 Januari 2024).

Rifqinizamy menegaskan bahwa prinsip dasar Pilkada serentak mengharuskan semua daerah, termasuk yang tidak memiliki sengketa, menunggu hingga seluruh proses di MK selesai. “Itulah prinsip dasar Pilkada serentak. Karena itu, yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” tambahnya.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Namun, dengan adanya pengunduran ini, jadwal pelantikan akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang baru. “Bentuknya Perpres, bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” jelas Rifqinizamy.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menambahkan bahwa pengunduran waktu pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih dari Februari menjadi Maret 2025 bertujuan agar pelaksanaannya serentak. “Artinya, MK ingin agar pelantikan itu setelah semuanya melewati tahapan dan dilantik secara berbarengan sehingga tidak lagi satu-satu seperti dahulu,” kata Dede.

Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 paling ideal dilakukan setelah 13 Maret 2025, sesuai dengan perkiraan waktu penanganan perkara di MK.

Para gubernur, bupati, dan wali kota terpilih diharapkan dapat bersabar menunggu hingga seluruh proses hukum selesai. Selama periode ini, pelaksana tugas (Plt) akan menjalankan pemerintahan daerah hingga pelantikan resmi dilakukan.

Pengunduran jadwal pelantikan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas politik dan administrasi pemerintahan daerah. Pelantikan serentak diharapkan menjadi momentum penting bagi kepala daerah terpilih untuk segera bekerja memenuhi janji kampanye mereka kepada masyarakat.***

Penulis : Wawan S

Sumber Berita : Youtube DPR RI

Follow WhatsApp Channel bmr.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan
Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri
Pengusaha Sunarko Rilis E-book “Strategi Daftar Merek Disetujui DJKI” untuk Bantu Entrepreneur Amankan Brand
Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG
Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah
Wamenkomdigi: Bebas Punya Banyak Akun Medsos, Asal Terikat Single ID
6.118 Personel Disiagakan Kawal Aksi Demo Ojol di Jakarta Pusat
Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Jabat Menkeu, Janjikan Pertumbuhan Ekonomi hingga 7 Persen

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:22 WIT

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan

Senin, 3 November 2025 - 18:14 WIT

Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri

Sabtu, 27 September 2025 - 18:56 WIT

Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG

Kamis, 25 September 2025 - 12:07 WIT

Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah

Senin, 22 September 2025 - 12:01 WIT

Wamenkomdigi: Bebas Punya Banyak Akun Medsos, Asal Terikat Single ID

Berita Terbaru