Restorative Justice Diterapkan pada Kasus Penganiayaan MS (84) di Deli Serdang

Selasa, 31 Oktober 2023 - 05:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Deli Serdang kemudian menerapkan Restorative Justice//Foto: Istimewa.

Kejaksaan Negeri Deli Serdang kemudian menerapkan Restorative Justice//Foto: Istimewa.

DELISERDANG, bmr.intainews.id– Polsek Galang Polresta Deli Serdang telah menyerahkan tersangka kasus penganiayaan MS (84) beserta Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Kejaksaan Negeri Deli Serdang kemudian menerapkan Restorative Justice dalam kasus tersebut, yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada Senin (30/10/2023).

Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang, AKP HD. Simanjuntak, SH, mengungkapkan bahwa Restorative Justice diterapkan atas permintaan dari kedua belah pihak, dengan mempertimbangkan usia pelaku yang sudah lansia dan adanya rasa penyesalan serta permintaan maaf yang tulus.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolsek, Restorative Justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang menekankan pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sejalan dengan peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

“Kasus penganiayaan yang diberlakukan Restorative Justice ini dilaporkan pada tanggal 4 Februari 2023 oleh MYL (26) sebagai pelapor dan MS (84) sebagai terlapor,” jelasnya.

Menurutnya, bahwa proses penyelesaian melalui Restorative Justice ini melibatkan keluarga dari kedua belah pihak, sehingga tercapai kesepakatan dan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.

“Hasil dari proses Restorative Justice tersebut menunjukkan bahwa pelaku menyesali perbuatannya dalam melakukan penganiayaan, meminta maaf, dan berjanji untuk tidak mengulangi tindakan serupa, baik kepada korban maupun kepada orang lain,” ujarnya.

Selanjutnya, korban menerima permintaan maaf pelaku dengan mempertimbangkan usia yang sudah lanjut dan rasa penyesalan yang tulus.

“Akhirnya, pelaku dan korban sepakat untuk menghentikan proses hukum dan menyelesaikan kasus ini dengan Restorative Justice.” pungkasnya.

Perlu diketahui, dalam penyelesaian Restorative Justice tersebut, pelaku dan korban menandatangani surat pernyataan kesepakatan bersama yang disaksikan oleh keluarga dari kedua belah pihak.

Kepala Desa Petangguhan, Kadus V Petangguhan, pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang, dan Penyidik Pembantu Polsek Galang Aipda P. Habeahan.

Penyidik juga memberikan pesan agar ke depan tidak ada lagi perselisihan antarwarga dan masyarakat dapat bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.

 

Penulis: Taufik Rahman
Editor: NB

Follow WhatsApp Channel bmr.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP A LIMA Demo di DPRD Asahan, Tuntut PAW Anggota Dewan Terlibat Judi
Geger Cinta Terlarang, Suami di Asahan Lapor Istri dan Oknum Pengurus FKUB Usai Temukan Chat Mesra
Aksi Unjuk Rasa Warga Pasar Kisaran Tuntut Pembongkaran Pagar Jalan yang Dibangun Oknum Pemilik Pasar
Efisiensi Anggaran, Mahasiswa IAIN Manado Jalani Sidang Skripsi dari Kos.
UPTD SMP Negeri 3 Kisaran Peringati Isra’ Mi’raj, Bangun Karakter Siswa yang Berintegritas
Pelantikan DPC GRIB Jaya Asahan 2025-2029 Berlangsung Spektakuler, Ribuan Massa Hadir
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Ikuti Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang
DPC KSPSI 1973 Asahan Dukung Penuh Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati Asahan

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:45 WIT

DPP A LIMA Demo di DPRD Asahan, Tuntut PAW Anggota Dewan Terlibat Judi

Selasa, 15 April 2025 - 20:41 WIT

Geger Cinta Terlarang, Suami di Asahan Lapor Istri dan Oknum Pengurus FKUB Usai Temukan Chat Mesra

Senin, 10 Maret 2025 - 17:00 WIT

Aksi Unjuk Rasa Warga Pasar Kisaran Tuntut Pembongkaran Pagar Jalan yang Dibangun Oknum Pemilik Pasar

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:11 WIT

Efisiensi Anggaran, Mahasiswa IAIN Manado Jalani Sidang Skripsi dari Kos.

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:59 WIT

UPTD SMP Negeri 3 Kisaran Peringati Isra’ Mi’raj, Bangun Karakter Siswa yang Berintegritas

Berita Terbaru