Pemalang, – Seorang oknum guru honorer berinisial RH (37) di Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, diamankan pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap empat anak di bawah umur.
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah para korban menceritakan pengalaman mereka kepada orang tua masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keempat orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang,” ujar AKBP Eko dalam keterangannya.
RH yang diketahui merupakan guru honorer di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Bodeh, diduga telah melakukan aksi bejatnya secara berulang sejak awal tahun 2024 hingga Mei 2025. Aksi tersebut diduga terjadi di sejumlah ruang di lingkungan sekolah tempat ia mengajar.
“Polres Pemalang telah mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun, ditambah sepertiga hukuman karena dilakukan berulang kali dan pelaku berstatus sebagai pendidik,” tegas AKBP Eko.
Kapolres menambahkan, kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang membutuhkan perhatian dari seluruh lapisan masyarakat, khususnya keluarga.
“Orang tua harus lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, baik di rumah, sekolah, maupun lingkungan sekitar,” imbau Kapolres.
Sebagai bentuk pencegahan, Polres Pemalang bersama unsur terkait dan Pemerintah Kabupaten Pemalang akan terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi terkait kekerasan seksual anak.
“Kegiatan edukatif ini akan dilaksanakan secara rutin dan menyasar berbagai lapisan generasi di wilayah Kabupaten Pemalang,” pungkasnya.










