JAKARTA, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Keputusan ini dinilai akan meringankan beban kerja penyelenggara pemilu yang selama ini menghadapi tekanan berat akibat padatnya jadwal pemilu serentak.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, saat menjadi pembicara dalam diskusi daring bertajuk “Dampak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Pemilu, Pilkada dan Pemerintahan Daerah”, Sabtu (28/6/2025).
Afifuddin mengungkapkan bahwa pada Pemilu 2019, beban penyelenggara sangat berat hingga menyebabkan banyak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang gugur karena kelelahan. Kondisi serupa juga kembali terjadi dalam Pemilu 2024, yang tahapan dan agendanya sangat padat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau jarak jedanya lebih lama, sekitar 2,5 tahun, mungkin itu lebih ideal. Saya kira putusan MK ini merupakan hasil dari refleksi dan evaluasi yang sudah kita lakukan terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya,” ujar Afifuddin.
Ia juga menjelaskan bahwa di tengah tahapan pemilu yang padat, KPU dihadapkan pada tugas berat lainnya, yaitu proses seleksi komisioner KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Saat ini, jumlah total penyelenggara tetap mencapai 2.785 orang, yang terdiri dari 7 komisioner pusat, 208 komisioner provinsi, dan 2.570 komisioner kabupaten/kota.
“Seleksi ini butuh perhatian besar. Di saat tahapan pemilu berjalan ketat, kami juga harus mengganti atau melakukan seleksi di KPU daerah yang tidak bisa dilakukan secara instan,” imbuhnya.
Kendati demikian, Afifuddin menilai bahwa pemisahan antara pemilu nasional dan lokal akan berdampak positif terhadap kualitas pemilu secara keseluruhan.
“Kita juga berharap dengan pengaturan ini, beban penyelenggaraan tidak berhimpit di satu waktu. Kami betul-betul mengapresiasi putusan MK. Tinggal bagaimana kita kawal dan implementasikan dengan baik. Ini pasti demi kebaikan pemilu kita ke depan,” pungkasnya.










