Kades di Lahat Rugikan Uang Negara 663 Juta Modusnya Blanja Fiktif

Jumat, 26 Juli 2024 - 02:02 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bmr.intainews.id -Kejari Lahat menetapkan satu tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat Sumatra Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2020.

Dikutip dari Detik.com Kajari Lahat Toto Roedianto mengatakan tersangka tersebut yakni Kepala Desa Tanjung Raya yang masih aktif, MW.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor: B-1123/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024.

“Ya hari ini kita menetapkan tersangka MW yang merupakan Kepala Desa Tanjung Raya, yang diduga korupsi penyimpangan pengelolaan dana Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020 yang merugikan negara Rp 663 juta,” kata Toto, Rabu (24/7/2024).

Toto menjelaskan sebelum MW ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Kejari Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi. Juga mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.

“Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan modus operandi tersangka MW yaitu dengan melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya,” ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka MW akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Juli-13 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Tersangka MW juga disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(IB)

Sumber :Detik.com

 

Follow WhatsApp Channel bmr.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan
Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri
Pengusaha Sunarko Rilis E-book “Strategi Daftar Merek Disetujui DJKI” untuk Bantu Entrepreneur Amankan Brand
Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG
Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah
Wamenkomdigi: Bebas Punya Banyak Akun Medsos, Asal Terikat Single ID
6.118 Personel Disiagakan Kawal Aksi Demo Ojol di Jakarta Pusat
Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Jabat Menkeu, Janjikan Pertumbuhan Ekonomi hingga 7 Persen

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:22 WIT

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan

Senin, 3 November 2025 - 18:14 WIT

Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri

Sabtu, 27 September 2025 - 18:56 WIT

Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG

Kamis, 25 September 2025 - 12:07 WIT

Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah

Senin, 22 September 2025 - 12:01 WIT

Wamenkomdigi: Bebas Punya Banyak Akun Medsos, Asal Terikat Single ID

Berita Terbaru