Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Tolak Pengaduan Bawaslu terhadap KPU Pasaman Barat

Senin, 16 Desember 2024 - 21:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DKPP RI Heddy Lugito.

 

JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak seluruh pengaduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat dalam Sidang Kode Etik Terbuka yang digelar pada Senin, 16 Desember 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, menghasilkan empat keputusan penting diantaranya:

1. Menolak pengaduan terhadap KPU Kabupaten Pasaman Barat secara keseluruhan.

2. Merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat, yaitu Alfie Syahrin (Ketua), Syarif Hidayatullah, Hafizul Fahmi, Fitrawati, dan Akbar Riadi, yang berlaku sejak putusan dibacakan.

3. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah dibacakan.

4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang yang dihadiri oleh enam anggota DKPP ini berlangsung dalam rapat pleno dan sidang terbuka pada 11 November dan 16 Desember 2024.

Heddy Lugito selaku ketua DKPP menegaskan bahwa bahwa tidak ada pelanggaran kode etik oleh anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat.

Latar Belakang Pengaduan dan Bantahan KPU

Sebelumnya, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 191-PKE-DKPP/VIII /2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Dalam perkara itu, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, yaitu Wanhar, Laurencius Simatupang, dan Beldia Putra, mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat atas dugaan tindakan tidak profesional terkait dokumen pemilu.

Para pengadu mendalilkan bahwa KPU Pasaman Barat tidak dapat menunjukkan dokumen fisik yang diperlukan, seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada empat TPS di Kabupaten Pasaman Barat. Temuan ini didasarkan pada pengawasan pembukaan kotak suara oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat.

Namun, Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat, Alfie Syahrin, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dokumen yang disebutkan telah lengkap dan sesuai dengan Bukti Tanda Terima Barang (BTTB) dari PPK setempat. Alfi juga menambahkan bahwa tidak semua TPS di Kabupaten Pasaman Barat memiliki DPT, DPTb, dan DPK.

Keputusan DKPP ini semakin diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 116-01-03-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang menyebutkan bahwa monolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.(*)

Penulis : Wawan S

Follow WhatsApp Channel bmr.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan
Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri
Pengusaha Sunarko Rilis E-book “Strategi Daftar Merek Disetujui DJKI” untuk Bantu Entrepreneur Amankan Brand
Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG
Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah
Wamenkomdigi: Bebas Punya Banyak Akun Medsos, Asal Terikat Single ID
6.118 Personel Disiagakan Kawal Aksi Demo Ojol di Jakarta Pusat
Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Jabat Menkeu, Janjikan Pertumbuhan Ekonomi hingga 7 Persen

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:22 WIT

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan

Senin, 3 November 2025 - 18:14 WIT

Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri

Sabtu, 27 September 2025 - 18:56 WIT

Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG

Kamis, 25 September 2025 - 12:07 WIT

Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah

Senin, 22 September 2025 - 12:01 WIT

Wamenkomdigi: Bebas Punya Banyak Akun Medsos, Asal Terikat Single ID

Berita Terbaru