Polda Sulsel Tetapkan 21 Tersangka dari 3 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Rp 84 Miliar

Selasa, 12 November 2024 - 18:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel telah menetapkan 21 tersangka dalam tiga kasus korupsi besar di wilayah Sulawesi Selatan.

Dari jumlah tersebut, 17 tersangka hadir dalam pemaparan kasus, sementara 3 lainnya masih tersangkut kasus lain, dan 1 tersangka berada di Papua dalam kondisi sakit. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Selasa (12/11/2024).

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudiawan menjelaskan bahwa tiga kasus korupsi yang diungkap melibatkan penyimpangan besar dalam proyek pembangunan jalan, pemberian kredit di sektor perbankan, serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Dari penanganan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 350 dokumen, 14 kendaraan roda empat, 10 truk, 8 forklift, 1 handphone, 3 laptop, serta uang tunai sekitar Rp 2,295 miliar. Berdasarkan audit, total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 84 miliar.

Rincian Tiga Kasus Korupsi

1. Pembangunan Infrastruktur
Kasus pertama menyangkut proyek pembangunan jalan Sabang Talang di Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 km yang menggunakan dana APBD 2020. Modus yang dilakukan termasuk pengubahan spesifikasi di lapangan yang tidak sesuai dengan kontrak.

2. Penyalahgunaan Kredit di Perbankan
Kasus kedua melibatkan penyalahgunaan fasilitas kredit konstruksi dan modal kerja dari Bank Sulselbar dan BRI di beberapa wilayah, termasuk pemberian kredit fiktif dan manipulasi dokumen syarat pencairan.

3. Penyalahgunaan Wewenang
Kasus ketiga meliputi penyimpangan dana PPh 21 bagi PNS BPJS di RSUD Jeneponto, penyelewengan anggaran pengadaan barang selama pandemi COVID-19 di Dinas Sosial Kota Makassar, serta penyalahgunaan alat pertanian di UPTD Kabupaten Maros.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Polda Sulsel berkomitmen mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah, dan mengedepankan penindakan tegas pada pelanggaran yang merugikan keuangan negara,” ujar Irjen Pol Yudiawan.

Selain menjerat tersangka, Polda Sulsel telah memeriksa 453 saksi dan 12 ahli. Penetapan kasus ini menjadi salah satu langkah besar dalam agenda 100 hari prioritas pemerintahan Presiden Republik Indonesia yang baru, termasuk prioritas utama dalam pemberantasan korupsi di wilayah Sulawesi Selatan.

Penulis : Alfian Irma

Follow WhatsApp Channel bmr.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Program Prioritas, Hati Damai Mulai Salurkan Seragam Sekolah Gratis Bagi Siswa SD dan SMP
Pusat Kuliner Malino Diresmikan, Upaya Pemerintah Tingkatkan Kunjungan Wisata di Tinggimoncong
Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 
Unit Jatanras Polres Gowa Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Kerugian Capai Rp31 Juta
Kapolres Gowa dan Kasdim 1409 Gelar Touring Kamtibmas, Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat
Banjir di Manado: Gubernur Sulut Pastikan Evakuasi dan Bantuan Cepat
Bupati Husniah Talenrang Optimis Investasi di Gowa Terus Tumbuh, Dorong Lapangan Kerja dan Kesejahteraan
Pemkab Gowa Launching Program “Ayo Mengaji” di Seluruh Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:36 WIT

Wujudkan Program Prioritas, Hati Damai Mulai Salurkan Seragam Sekolah Gratis Bagi Siswa SD dan SMP

Sabtu, 5 Juli 2025 - 06:14 WIT

Pusat Kuliner Malino Diresmikan, Upaya Pemerintah Tingkatkan Kunjungan Wisata di Tinggimoncong

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:53 WIT

Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 

Selasa, 22 April 2025 - 19:03 WIT

Unit Jatanras Polres Gowa Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Kerugian Capai Rp31 Juta

Minggu, 13 April 2025 - 09:21 WIT

Kapolres Gowa dan Kasdim 1409 Gelar Touring Kamtibmas, Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat

Berita Terbaru