Awas! Paksa Terbitkan Sertifikat Tanah yang Masuk kawasan, Bisa Kena Pidana

Selasa, 6 Agustus 2024 - 13:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

gambar: ilustrasi kawasan hutan lindung

gambar: ilustrasi kawasan hutan lindung

bmr.intainews.id–Pemerintah menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah di kawasan hutan lindung dapat berakibat pada sanksi pidana. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum sesuai dengan berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Beberapa aturan yang terkait dengan larangan ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:
    • Pasal 50 ayat (3) huruf a menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan fungsi hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
    • Pasal 78 ayat (2) mengatur bahwa pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan:
    • Pasal 92 mengatur tentang larangan kegiatan yang mengakibatkan perubahan fungsi hutan, serta memberikan ancaman pidana bagi pelanggarnya, termasuk pejabat yang menerbitkan sertifikat tanah secara ilegal di kawasan hutan.
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA):
    • Pasal 15 menyatakan bahwa negara mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan memperhatikan unsur-unsur keadilan sosial.

Jika penerbitan sertifikat tanah di kawasan hutan dilakukan oleh pejabat berwenang tanpa mengikuti prosedur yang sah, mereka juga dapat dikenai sanksi sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Selain itu, tindakan ini dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi jika melibatkan unsur penyuapan atau penyalahgunaan wewenang.

Secara umum, pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada pidana bagi individu yang terlibat, tetapi juga dapat merusak ekosistem dan mengganggu keseimbangan lingkungan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.

Para aktivis lingkungan dan berbagai organisasi masyarakat sipil terus mengawasi dan menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran ini. Pemerintah diharapkan dapat bertindak cepat dan tepat dalam menindaklanjuti laporan serta aduan terkait penerbitan sertifikat tanah di kawasan hutan lindung.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran yang mereka ketahui guna menjaga keberlanjutan lingkungan dan mencegah kerusakan yang lebih parah di masa mendatang. Kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat sangat diperlukan untuk melindungi hutan lindung dan memastikan kelestarian alam Indonesia.

(IB)

Follow WhatsApp Channel bmr.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan
Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri
Pengusaha Sunarko Rilis E-book “Strategi Daftar Merek Disetujui DJKI” untuk Bantu Entrepreneur Amankan Brand
Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG
Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah
Wamenkomdigi: Bebas Punya Banyak Akun Medsos, Asal Terikat Single ID
6.118 Personel Disiagakan Kawal Aksi Demo Ojol di Jakarta Pusat
Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Jabat Menkeu, Janjikan Pertumbuhan Ekonomi hingga 7 Persen

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:22 WIT

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan

Senin, 3 November 2025 - 18:14 WIT

Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri

Sabtu, 27 September 2025 - 18:56 WIT

Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG

Kamis, 25 September 2025 - 12:07 WIT

Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah

Senin, 22 September 2025 - 12:01 WIT

Wamenkomdigi: Bebas Punya Banyak Akun Medsos, Asal Terikat Single ID

Berita Terbaru