Sang Paman Terancam Sanksi MKMK,Bagai Mana Nasib Gibran

Minggu, 5 November 2023 - 23:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,INTAINEWS.COM-Majunya putra Presiden Joko Widodo sebagai cawapres pasca keputusan Mahkamah Konstitusi, dinilai banyak kalangan sebagai upaya mengebiri cita-cita reformasi.

Melalui ketukan palu Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Gibran yang juga merupakan keponakan dinilai telah memenuhi syarat pencalonan capres-cawapres.

Maruah, kehormatan dan independensi Mahkamah Konstitusi kemudian menjadi sorotan serta menetaskan banyak pertanyaan.

Akibat keputusan tersebut, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menerima sebanyak 21 laporan gugatan yang datang dari beragam ahli hukum dan kalangan.

Dari sebanyak 21 gugatan yang diterima Majelis Kehormatan MK, sebanyak 10 laporan menitik-beratkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Paman Gibran Rakabuming dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik terkait keputusannya yang dianggap membuka jalan menuju kursi capres-cawapres.

Banyaknya laporan terkait pelanggaran kode etik, Ketua MK Anwar Usman juga sempat memberi pernyataan.

Menurut Anwar, publik berhak untuk memberikan penilaian apapun terkait dengan hasil keputusan yang telah diambilnya sebagai Ketua MK.

Namun demikian, Anwar berharap agar penilaian tersebut juga tidak mengabaikan aspek-aspek penting yang menjadi pertimbangan.

“Cobalah baca secara teliti, secara mendalam pertimbangan-pertimbangannya,” ungkap Anwar Usman usai menjalani pemeriksaan kedua di MKMK.

Kendati masih menjadi pertanyaan, ada sebagian kalangan yang berharap agar  MKMK(Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) memberi sanksi keras kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.

Selain menjatuhkan sanksi, ada juga sebagian kalangan yang berharap agar keputusan batas usia minimal dapat dianulir atau dibatalkan.

Dengan adanya pembatalan tersebut, maka akan berakibat pada langkah Gibran yang akan menjadi pendamping Prabowo.

Terkait dengan penilaian yang berkembang di publik, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Profesor Jimly Asshiddiqie sempat memberi tanggapan.

Di hadapan awak media, Jimly menyatakan agar pemilik kewenangan tidak menggunakan akal bulus atau berkepentingan.

“Jangan akal bulus, bukan dalam arti politik teknis tapi ya kasak-kusuk kepentingan,” ujar Jimly di hadapan awak media.

Karenanya, independensi para hakim yang terlibat dalam lahirnya keputusan batas usia minimal capres-cawapres dapat dinilai secara perseorangan.

Sebab dengan adanya anggapan memiliki kepentingan atau tidak mengedepankan independensi, hal tersebut berdampak luas di masyarakat.

Sehubungan dengan hasil persidangan yang telah dilakukan MKMK kepada sejumlah anggota Mahkamah Konstitusi, Jimly menambahkan keterangan.

Menurut Jimly, hasil keputusan gugatan masyarakat terkait independensi MK akan disampaikan pada Selasa mendatang(7 November 2023).

“Itu keputusan dibacakan tanggal 7, biar agak dramatis dan biar dag-dig-dug,” ungkap Jimly seperti dikutip dari TvoneNews.

Tak bisa di anulir

Ahli Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres tak bisa dibatalkan, meski Majelis Kehormatan Mahkmah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah.

“MKMK(Majelis Kehormatantidak bisa membatalkan putusan MK, maksimal hanya rekomendasi pemecatan hakim MK saja,” katanya seperti di lansir dari laman Tempo, Sabtu, 4 November 2023.

“Soal capres-cawapres diterima atau tidak sepenuhnya kewenangan KPU. KPU bisa menolak calon berdasarkan tafsirnya terhadap undang-undang perihal putusan MKMK,” ujarnya.

Abdul Fickar menuturkan, MKMK juga tak bisa menyarankan MK untuk mengubah putusannya melakui prosedur ketentuan legal. Maksimal, kata dia, MKMK hanya bisa merekomendasikan pemecatan hakim MK.

“Kalau hakim yang memutus batas usia capres-cawapres direkomendasikan MKMK untuk dipecat, maka seharusnya KPU tidak melaksanakan putusan MK. Jadi harus menolak capres-cawapres yang belum 40 tahun,” kata Abdul Fickar.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membenarkan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Penulis :Wawan
(Berbagai Sumber)

Follow WhatsApp Channel bmr.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan
Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri
Pengusaha Sunarko Rilis E-book “Strategi Daftar Merek Disetujui DJKI” untuk Bantu Entrepreneur Amankan Brand
Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG
Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah
Wamenkomdigi: Bebas Punya Banyak Akun Medsos, Asal Terikat Single ID
6.118 Personel Disiagakan Kawal Aksi Demo Ojol di Jakarta Pusat
Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Jabat Menkeu, Janjikan Pertumbuhan Ekonomi hingga 7 Persen

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:22 WIT

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan

Senin, 3 November 2025 - 18:14 WIT

Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri

Sabtu, 27 September 2025 - 18:56 WIT

Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG

Kamis, 25 September 2025 - 12:07 WIT

Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah

Senin, 22 September 2025 - 12:01 WIT

Wamenkomdigi: Bebas Punya Banyak Akun Medsos, Asal Terikat Single ID

Berita Terbaru