13 Anggota TNI di Periksa Dugaan Penganiayaan Anggota KKB

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bmr.intainews.id- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak telah menginstruksikan Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) untuk menyelidiki kasus penganiayaan terhadap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Pomad akan bekerja sama dengan Pomdam Siliwangi dalam penyelidikan kasus tersebut.

“Bapak KSAD telah memerintahkan Pomad dibantu Pomdam Siliwangi untuk melakukan penyelidikan terkait keterlibatan oknum-oknum prajurit TNI dalam tindakan kekerasan ini,” kata Brigjen Kristomei Sianturi dari Divisi Penerangan Angkatan Darat. Pada Senin (25/3/2024)

Hingga saat ini, 42 orang telah diperiksa dalam hubungannya dengan peristiwa tersebut, dengan 13 di antaranya akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Pemeriksaan terhadap 42 prajurit TNI terus berlangsung, dan dari jumlah tersebut, 13 prajurit telah teridentifikasi sebagai pelaku tindakan kekerasan,” ujarnya.

Mayjen Izak Pangemanan, Pangdam XVII/Cenderawasih, telah memerintahkan penahanan sementara terhadap 13 orang yang diduga terlibat. Mereka akan ditahan oleh Pomdam Siliwangi.

“Pangdam Cenderawasih telah mengeluarkan surat perintah penahanan sementara dan para tersangka dari Yonif Raider 300/Brajawijaya akan ditahan di instalasi maximum security di Pomdam Siliwangi,” tambahnya.

Penyebab penganiayaan tersebut terkait dengan dugaan rencana anggota KKB, Definus Kogoya, untuk membakar puskesmas di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

“Kejadian ini terjadi setelah penangkapan Definus Kogoya oleh aparat keamanan TNI-Polri karena ada informasi dari masyarakat tentang rencana pembakaran Puskesmas Omukia di Kabupaten Puncak. Inilah yang memicu tindakan kekerasan tersebut,” jelasnya.

Meskipun menyesalkan kejadian tersebut, pihak TNI menegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut adalah pelanggaran hukum.

“Kami menyesalkan kejadian ini. TNI AD tidak pernah mengajarkan atau menyetujui penggunaan kekerasan dalam pemeriksaan.

Ini adalah pelanggaran hukum dan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Prajurit TNI AD telah dilatih dengan SOP, rules of engagement, dan hukum humaniter untuk menjalankan tugas operasional di lapangan,” tegasnya.

Dia juga menekankan bahwa Yonif Raider 300/Brajawijaya telah menerima sejumlah penghargaan dari pemerintah daerah dan suku di Papua atas prestasinya dalam menjalankan tugas. (**)

Sumber detikNews

Follow WhatsApp Channel bmr.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan
Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri
Pengusaha Sunarko Rilis E-book “Strategi Daftar Merek Disetujui DJKI” untuk Bantu Entrepreneur Amankan Brand
Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG
Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah
Wamenkomdigi: Bebas Punya Banyak Akun Medsos, Asal Terikat Single ID
6.118 Personel Disiagakan Kawal Aksi Demo Ojol di Jakarta Pusat
Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Jabat Menkeu, Janjikan Pertumbuhan Ekonomi hingga 7 Persen

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:22 WIT

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan

Senin, 3 November 2025 - 18:14 WIT

Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri

Sabtu, 27 September 2025 - 18:56 WIT

Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG

Kamis, 25 September 2025 - 12:07 WIT

Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah

Senin, 22 September 2025 - 12:01 WIT

Wamenkomdigi: Bebas Punya Banyak Akun Medsos, Asal Terikat Single ID

Berita Terbaru