KPU RI Laporkan 982 TPS akan Gelar PSU, PSS, dan PSL di 38 Provinsi

Sabtu, 24 Februari 2024 - 07:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bmr.intainews.id- KPU RI kembali menyampaikan informasi terkini terkait pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL). KPU mencatat total ada 982 TPS yang akan menggelar PSU, PSS, dan PSL.

“Total pelaksanaan pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan di 38 provinsi sebanyak 982 TPS,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

Diketahui, data per Rabu (21/2) total data PSU, PSS dan PSL sebanyak 959 TPS, dengan rincian, 615 TPS akan menggelar PSU, 120 TPS menggelar PSL dan 224 TPS menggelar PSS.

Idham kemudian memaparkan rincian PSU, PSS dan PSL per data hari ini. Dia menyebut 686 TPS menggelar PSU.

“Untuk pemungutan suara ulang ini tersebar di 38 provinsi dengan jumlah 686 TPS,” kata Idham.

Idham mengatakan seusai UU Pemilu, PSU wajib diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawasan terbukti ada keadaan-keadaan tertentu. Di antaranya membuka kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan dengan tata cara yang tepat.

Kemudian, petugas KPPS meminta pemilik memberikan tanda khusus, menandai atau menuliskan nama dan alamat pada surat suara yang disalahgunakan. Selanjutnya, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan oleh pemilik, sehingga surat suara itu tidak sah.

“Dan atau pemilih tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Itulah penyebab dilaksanakannya pemungutan suara ulang,” jelasnya.

Selanjutnya, terkait PSS, Idham mengatakan total ada 225 TPS di 38 provinsi yang akan menggelar pemungutan suara susulan. Idham mengatakan PSS terbanyak ada di 114 TPS di Demak, Jawa Tengah dan 92 TPS di Kabupaten Paniai.

“Ini apa penyebab dari pemungutan suara susulan? Pemungutan suara susulan itu diatur di dalam pasal 110 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023,” jelasnya.

“Dalam hal di sebagian atau seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam dan atau gangguan lainnya yang mengakibatkan suara tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara atau penghitungan suara susulan,” sambung dia.

Lebih lanjut, Idham memaparkan ada 71 TPS yang akan menggelar PSL. Terkait PSL, kata Idham, diatur dalam Pasal 109 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

“Dalam hal sebagian seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan dilakukan pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan di TPS,” ungkapnya.

Idham mengatakan PSU, PSS dan PSL itu maksimum dilaksanakan 10 hari setelah hari pemungutan suara. Namun, kata dia, ada beberapa daerah yang mengalami masalah khusus.

“Ini batas waktunya 10 hari setelah hari pemungutan suara. Akan tetapi nanti ada beberapa daerah yang mengalami lex specialis, karena transportasi pengiriman logistik yang terlambat,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel bmr.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan
Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri
Pengusaha Sunarko Rilis E-book “Strategi Daftar Merek Disetujui DJKI” untuk Bantu Entrepreneur Amankan Brand
Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG
Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah
Wamenkomdigi: Bebas Punya Banyak Akun Medsos, Asal Terikat Single ID
6.118 Personel Disiagakan Kawal Aksi Demo Ojol di Jakarta Pusat
Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Jabat Menkeu, Janjikan Pertumbuhan Ekonomi hingga 7 Persen

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:22 WIT

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan

Senin, 3 November 2025 - 18:14 WIT

Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri

Sabtu, 27 September 2025 - 18:56 WIT

Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG

Kamis, 25 September 2025 - 12:07 WIT

Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah

Senin, 22 September 2025 - 12:01 WIT

Wamenkomdigi: Bebas Punya Banyak Akun Medsos, Asal Terikat Single ID

Berita Terbaru