bmr.intainews.id- Kepala Desa (Kades) dan Belasan Perangkat Desa di Kecamatan Jangkar dipanggil Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Situbondo, Selasa (25/7/2023)
Mereka diduga menyalahgunakan dana desa (DD) pata tahun 2020 dan dan DD tahun 2021.
dilansir Dari radarbanyuwangi, kasus tersebut sudah dilaporkan oleh warga lima bulan yang lalu. Sebagai langkah pertama, Tipikor Polres Situbondo melakukan klarifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi melakukan permintaan keterangan kepada perangkat Desa Jangkar guna mencari dan menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Yang dipanggil kan banyak, jadi kami pinjam tempat di Polsek Asembagus,” ungkap Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo, melalui Kasih humas Polres Situbondo Iptu Ahmad Sutrisno.
lanjutnya kata dia pemeriksaan berlangsung lama karena yang diperiksa ada belasan orang.
Pemeriksaan berlangusng sejak pukul 12.00 hingga pukul 16.30.
“Kami periksa 16 perangkat desa, dan satu kades. Habis ini kami bakal memanggil penerima manfaat dari penggunaan DD tahun 2020 Rp1,196 miliar, dan tahun 2021 sebesar Rp1,229 miliar,” tegas Sutrisno.
Salah satu perangkat desa mengatakan, pihaknya memang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Tetapi dia tidak mengetahui anggaran yang dianggap disalahgunakan. Bahkan dia baru mengetahui adanya dugaan tersebut.
“Kalau memang ada dugaan yang diadukan warga, semoga saja benar. Terus semoga juga terungkap, biar tidak ada dusta di antara perangkat desa. Jujur saya tidak tahu apa-apa masalah penyalahagunaan DD,” tutup perangkat desa yang enggan disebutkan namanya itu.
#i










