Tidak Main-Main Denny Bin Samsudin Resmi Laporkan Jeri Alias Bajil Bin Mahat Ke Polres Tuba

Selasa, 24 Oktober 2023 - 15:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denny Bin Samsudin Laporkan Jeri Alias Bajil Bin Mahat ke Polres Tuba//Foto: Istimewa

Denny Bin Samsudin Laporkan Jeri Alias Bajil Bin Mahat ke Polres Tuba//Foto: Istimewa

TULANGBAWANG, bmr.intainews.id – Kesalahpahaman antara Denny Bin Samsudin dan Jeri Alias Bajil Bin Mahat berujung pada laporan resmi ke Polres Tulang Bawang, Selasa (24/10/2023).

Sengketa yang berawal dari sebuah insiden pada Minggu, 01 Oktober 2023 di SP 7 Rawa Ragil, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, tak kunjung menemui titik terang.

Usaha untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan ternyata tidak membuahkan hasil.

Malah mencuat tuduhan pemerasan yang mengancam keselamatan Denny dan keluarganya.

Jeri dikabarkan meminta sejumlah uang dalam jumlah besar sebagai syarat perdamaian, mulai dari Rp.300 juta.

Karenakan pihak keluar Denny yaitu kakak ipar yang bernama Wirdani mengatakan tidak ada uang sebanyak itu.

Lalu pihak pelapor menurunkan permintaan menjadi sebesar Rp.200 juta dan diturunkan kembali menjadi Rp.75 juta, dan terakhir pelapor Jeri meminta sebesar Rp.50 juta.

Denny, dalam keterangannya kepada media, menyampaikan tekadnya untuk memperjuangkan kebenaran dalam kasus ini.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga silaturahmi meskipun telah menjadi korban dari tindakan tidak menyenangkan Jeri.

Sementara itu, tim kuasa hukum Denny yang terdiri dari Mawardi Hendra Jaya, SH.,MH dan rekannya tengah mengumpulkan bukti terkait pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jeri.

“Mereka menyatakan bahwa saat ini baru dilaporkan satu perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 345 KUHP ayat 1.

Namun, mereka masih terus menyelidiki tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah yang dialamatkan oleh Jeri,” ujarnya.

Mawardi Hendra Jaya, SH.,MH menegaskan bahwa jika tuduhan terbukti benar, mereka akan melaporkan Jeri ke pasal-pasal yang lebih berat.

“Termasuk Pasal 310 ayat 1 KUHP Jo 317 KUHP Jo Pasal 242 KUHP, dengan tambahan unsur pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP, kecuali Jeri segera meminta maaf kepada Denny,” pungkasnya.*

 

Penulis : Samsoni
Editor: NB

Follow WhatsApp Channel bmr.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelepasan Peserta Didik SMA N 2 Kalianda Tahun 2025: Momen Haru dan Apresiasi Para Siswa Berprestasi
SMAN 2 Kalianda Siap Berlaga di OSN 2025: Sinergi Pembinaan dan Semangat Juara
Bupati Egi Lepas 1.541 Santri Kembali ke Pondok Pesantren Lirboyo Jawa Timur
Inflasi 1,65 Persen, BPS: Dipengaruhi Berakhirnya Diskon Tarif Listrik
Kepala Dinas Damkarmat Lampung Selatan Apresiasi Pelatihan Anjing Pelacak K9
Kepala Dinas Damkarmat Lampung Selatan Berikan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran di PT. Haida Biotechnology Indonesia
Bahas Mekanisme Penyerapan Gabah, Bupati Egi Serap Langsung Aspirasi Gapoktan
Semarak HBP ke-61 di Lapas Kalianda: Gelar Donor Darah dan Bagikan Paket Bansos

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:49 WIT

Pelepasan Peserta Didik SMA N 2 Kalianda Tahun 2025: Momen Haru dan Apresiasi Para Siswa Berprestasi

Rabu, 16 April 2025 - 18:00 WIT

SMAN 2 Kalianda Siap Berlaga di OSN 2025: Sinergi Pembinaan dan Semangat Juara

Selasa, 15 April 2025 - 20:50 WIT

Bupati Egi Lepas 1.541 Santri Kembali ke Pondok Pesantren Lirboyo Jawa Timur

Selasa, 15 April 2025 - 20:45 WIT

Inflasi 1,65 Persen, BPS: Dipengaruhi Berakhirnya Diskon Tarif Listrik

Selasa, 15 April 2025 - 20:18 WIT

Kepala Dinas Damkarmat Lampung Selatan Apresiasi Pelatihan Anjing Pelacak K9

Berita Terbaru