Sejumlah Kepala Daerah Mundur Dari Jabatannya Ada Apa?

Jumat, 19 Mei 2023 - 12:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL | bmr.intainews.id – sejumlah kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Jum’at (19/5/2023)

Diketahui Beberapa kepala daerah tersebut yang mengundurkan diri antara lain Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen dan Bupati Lebak Banten

Iti Octavia Jayabaya,keduanya maju sebagai calon anggota DPD/DPR RI dari daerah pemilihan masing-masing.

Begini Target Perindo di Bolmut Setelah Daftarkan Bacaleg

Selain itu, Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Iskandar Bupati Bolmut Depri Pontoh dan Bupati Palembang Harnojoyo

juga turut mengajukan pengunduran diri dari jabatannya karena ingin mencalonkan diri sebagai Caleg.

Diketahui alasan pengunduran itu didasarkan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dimana kepala daerah yang mengundurkan diri diatur dalam

Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Nama ADM Kembali Hadir Sebagai Bacaleg DPD RI

kemudian di tegaskan dalam (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten turut mengatur bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang maju caleg wajib mundur.

Selain itu, Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian

sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

Andry Mansur Tumbangkan Pecatur Jalanan Di Final

“Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon,” bunyi Pasal 14 ayat (4) PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut.

(N.I*/)

Follow WhatsApp Channel bmr.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan
Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri
Pengusaha Sunarko Rilis E-book “Strategi Daftar Merek Disetujui DJKI” untuk Bantu Entrepreneur Amankan Brand
Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG
Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah
Wamenkomdigi: Bebas Punya Banyak Akun Medsos, Asal Terikat Single ID
6.118 Personel Disiagakan Kawal Aksi Demo Ojol di Jakarta Pusat
Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Jabat Menkeu, Janjikan Pertumbuhan Ekonomi hingga 7 Persen

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:22 WIT

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan

Senin, 3 November 2025 - 18:14 WIT

Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri

Sabtu, 27 September 2025 - 18:56 WIT

Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG

Kamis, 25 September 2025 - 12:07 WIT

Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah

Senin, 22 September 2025 - 12:01 WIT

Wamenkomdigi: Bebas Punya Banyak Akun Medsos, Asal Terikat Single ID

Berita Terbaru