NASIONAL | bmr.intainews.id – sejumlah kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Jum’at (19/5/2023)
Diketahui Beberapa kepala daerah tersebut yang mengundurkan diri antara lain Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen dan Bupati Lebak Banten
Iti Octavia Jayabaya,keduanya maju sebagai calon anggota DPD/DPR RI dari daerah pemilihan masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Begini Target Perindo di Bolmut Setelah Daftarkan Bacaleg
Selain itu, Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Iskandar Bupati Bolmut Depri Pontoh dan Bupati Palembang Harnojoyo
juga turut mengajukan pengunduran diri dari jabatannya karena ingin mencalonkan diri sebagai Caleg.
Diketahui alasan pengunduran itu didasarkan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dimana kepala daerah yang mengundurkan diri diatur dalam
Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Nama ADM Kembali Hadir Sebagai Bacaleg DPD RI
kemudian di tegaskan dalam (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten turut mengatur bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang maju caleg wajib mundur.
Selain itu, Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian
sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.
Andry Mansur Tumbangkan Pecatur Jalanan Di Final
“Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon,” bunyi Pasal 14 ayat (4) PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut.
(N.I*/)










