NASIONAL | bmr.intainews.id – komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) kini Menahan satu Orang tersangka dugaan korupsi pada proyek peningkatan Jalan Lingkar Bengkalis 2013-2015. Rabu (10/5/2023)
Terpantau Dalam kanal YouTube KPK RI, Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu menyampaikan, Tersangka Itu
berinisial S.H yang merupakan 1 dari 10 orang tersangka dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“tersangka itu berinisial S.H Suryadi Halim merpakan komisaris Perusahaan PT Rimbo Peraduan”
Asep guntur mengungkapkan Perkara ini bermula adanya proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Timur duri, pada dinas pekerjaan umum Pemkab Bengkalis.
lanjutnya kata asep, tersangka berkeingin memenangkan proyek senilai 203,9 m tersebut, S.h menemui HS yang saat itu masih menjabat Bupati
agar dapat mengkondisikan proses lelang dan memenangkan perusahaan milik tersangka
“kemudian dalam rangkaian kegiatan ya pemberian uang sejumlah 175 juta dari tersangka SH untuk saudara MM, agar turut memperlancar proses pengkondisian lelang tersebut.
sementara itu kata asep ketika dilakukan proses evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume item,
pekerjaan, ditemukan adanya ketidak sesuaian dengan isi kontrak.
“item maupun volumenya dari jalan tersebut tidak sesuai dengan isi kontrak tersangka”
saat itu juga diduga tersangka memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang kepada beberapa pihak
PPTK, Staf keuangan Setda Pemda Bengkalis agar mempercepat proses Pembayaran
“jadi Untuk pembayaran itu biasa sesuai dengan progres pekerjaan, di berapa persen progres pekerjaan baru itu dibayarkan
Tapi ini ada upaya -upaya agar termin tetap dibayar tetapi progress pekerjaan belum sesuai” ucap asep
atas perbuatan tersangka, disangkakan dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang Republik indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
sebagai mana telah diubah dengan undang – undang republik Indonesia no 20 tahun 2001 atas perubahan no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
At/IB










