Perangkat Desa Beserta Mantan Kades Ditangkap Gara-gara Gunakan Dana Bumdes Begini kronologisnya

Jumat, 15 September 2023 - 13:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL | INTAINEWS -Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan kembali menahan mantan kades Dan perangkat Desa Kedungwaras terkait Dugaan kasus korupsi dana desa Bumdes. Jum’at (15/9/2023)

Dilansir dari detik jatim, kejari Lamongan telah menerimah Berkas pelimpahan, langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yakni mantan kades dan perangkat desa.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Lamongan Fadly Arby dimana pihaknya telah menerima pelimpahan tahap 2 dan barang bukti kasus korupsi dana desa salah satu BUMDes di Lamongan, yaitu BUMDes Mekar Sejahtera Desa Kedungwaras, Kecamatan Modo.

dalam Kasus ini menyeret dua tersangka, yakni mantan Kepala Desa MR (50) dan M (54) perangkat desa.

Fadly mengatakan kasus korupsi ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Lamongan pada 30 Agustus 2022 tentang laporan pemeriksaan dugaan terjadinya tindak pidana Korupsi penggunaan Dana Desa untuk BUMDes Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Dalam laporan tersebut, disebutkan terdapat kerugian keuangan Daerah sebesar Rp 211.399.200.

“Dalam perkara ini tersangka telah melakukan pencairan uang DD TA 2017 dan TA2018 untuk Bidang Pemberdayaan pada Kegiatan BUMDes dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 211.399.200,” ujarnya Fadli

Fadly mengungkapkan dalam menjalankan aksinya MR membawa uang dan melakukan pembelanjaan sapi sendiri.

Kemudian MR membagikan sapi kepada 17 orang penerima yang ditentukan atas inisiatif dari tersangka sendiri, tanpa adanya musyawarah dan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan maupun Pengurus BUMDes.

Untuk melancarkan aksinya, lanjut Fadly, masing-masing penerima tidak dibuatkan tanda terima dan tanpa adanya perjanjian tertentu.

Sehingga penerima sapi beranggapan pemberian sapi tersebut secara cuma-cuma. Penerima merawat serta menjual sapi tersebut yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Salah satu di antara penerima sapi tersebut adalah tersangka atas nama M. Barang bukti diantaranya sebanyak 27 bendel dokumen dan uang tunai sebesar Rp. 41.050.000,” ungkapnya

akibat perbuatnnya tersangka di sangkahkan primair Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsidier Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Penulis : Dodi didipu

 

Follow WhatsApp Channel bmr.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan
Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri
Pengusaha Sunarko Rilis E-book “Strategi Daftar Merek Disetujui DJKI” untuk Bantu Entrepreneur Amankan Brand
Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG
Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah
Wamenkomdigi: Bebas Punya Banyak Akun Medsos, Asal Terikat Single ID
6.118 Personel Disiagakan Kawal Aksi Demo Ojol di Jakarta Pusat
Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Jabat Menkeu, Janjikan Pertumbuhan Ekonomi hingga 7 Persen

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:22 WIT

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan

Senin, 3 November 2025 - 18:14 WIT

Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri

Sabtu, 27 September 2025 - 18:56 WIT

Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG

Kamis, 25 September 2025 - 12:07 WIT

Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah

Senin, 22 September 2025 - 12:01 WIT

Wamenkomdigi: Bebas Punya Banyak Akun Medsos, Asal Terikat Single ID

Berita Terbaru