NASIONAL | INTAINEWS -Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan kembali menahan mantan kades Dan perangkat Desa Kedungwaras terkait Dugaan kasus korupsi dana desa Bumdes. Jum’at (15/9/2023)
Dilansir dari detik jatim, kejari Lamongan telah menerimah Berkas pelimpahan, langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yakni mantan kades dan perangkat desa.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Lamongan Fadly Arby dimana pihaknya telah menerima pelimpahan tahap 2 dan barang bukti kasus korupsi dana desa salah satu BUMDes di Lamongan, yaitu BUMDes Mekar Sejahtera Desa Kedungwaras, Kecamatan Modo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
dalam Kasus ini menyeret dua tersangka, yakni mantan Kepala Desa MR (50) dan M (54) perangkat desa.
Fadly mengatakan kasus korupsi ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Lamongan pada 30 Agustus 2022 tentang laporan pemeriksaan dugaan terjadinya tindak pidana Korupsi penggunaan Dana Desa untuk BUMDes Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Dalam laporan tersebut, disebutkan terdapat kerugian keuangan Daerah sebesar Rp 211.399.200.
“Dalam perkara ini tersangka telah melakukan pencairan uang DD TA 2017 dan TA2018 untuk Bidang Pemberdayaan pada Kegiatan BUMDes dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 211.399.200,” ujarnya Fadli
Fadly mengungkapkan dalam menjalankan aksinya MR membawa uang dan melakukan pembelanjaan sapi sendiri.
Kemudian MR membagikan sapi kepada 17 orang penerima yang ditentukan atas inisiatif dari tersangka sendiri, tanpa adanya musyawarah dan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan maupun Pengurus BUMDes.
Untuk melancarkan aksinya, lanjut Fadly, masing-masing penerima tidak dibuatkan tanda terima dan tanpa adanya perjanjian tertentu.
Sehingga penerima sapi beranggapan pemberian sapi tersebut secara cuma-cuma. Penerima merawat serta menjual sapi tersebut yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Salah satu di antara penerima sapi tersebut adalah tersangka atas nama M. Barang bukti diantaranya sebanyak 27 bendel dokumen dan uang tunai sebesar Rp. 41.050.000,” ungkapnya
akibat perbuatnnya tersangka di sangkahkan primair Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Subsidier Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.
Penulis : Dodi didipu










