Ini Alasan Pemerintah Kenapa Tiktok Shop Ditutup

Jumat, 6 Oktober 2023 - 07:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL -bmr.intainews.id – kini viral aplikasi TikTok Shop yang sebelunya sebagai aplikasi jual beli kini di tutup pemerintah, sontak membuat heboh warganet sejagat. Jumat (6/10/2023)

hal tersebut mengakibatkan pengguna tidak dapat lagi melakukan transaksi jual-beli melalui aplikasi tersebut.

diketahui pemerintah telah  merespons terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang media sosial melakukan fungsi ganda sebagai e-commerce.

dikutip dari Beritasatu.com, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengklarifikasi bahwa ini adalah kebijakan yang telah disetujui oleh kabinet.

“Kebijakan itu berada di bawah kewenangan Menteri Perdagangan. Kami bertanggung jawab atas platform. Keputusan kabinet sudah jelas bahwa ada pemisahan antara media sosial dan e-commerce,” kata Budi Arie Setiadi

Budi mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima permohonan izin terkait aplikasi TikTok Shop yang merupakan bagian dari aplikasi TikTok. Melalui pemisahan antara aplikasi media sosial dan e-commerce, Budi berharap dapat mencegah penyalahgunaan data pengguna oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Terdapat tiga isu yang perlu diperhatikan: Pertama, predatory pricing yang tidak sehat. Kedua, masalah algoritma yang dapat disalahgunakan, dan ketiga, produk impor. Kami selalu mendukung produk dalam negeri,” ungkap menkominfo.

Menkominfo mengatakan ByteDance, perusahaan induk TikTok, telah mendapatkan izin prinsip dari pemerintah. Namun, terdapat kekhawatiran mengenai beberapa hal. Jika media sosial dan e-commerce digabungkan, ada potensi penyalahgunaan data.

Perusahaan tersebut telah berbicara dengan kami dan mengeklaim bahwa mereka tidak akan melakukan hal-hal tersebut. Namun, kami tetap perlu menjaga agar ketiga isu ini tidak terjadi,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah mengeluarkan kebijakan yang melarang transaksi jual beli melalui aplikasi TikTok Shop.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait predatory pricing dan penjualan barang tanpa izin yang sering terjadi di aplikasi TikTok.

(*)

Follow WhatsApp Channel bmr.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan
Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri
Pengusaha Sunarko Rilis E-book “Strategi Daftar Merek Disetujui DJKI” untuk Bantu Entrepreneur Amankan Brand
Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG
Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah
Wamenkomdigi: Bebas Punya Banyak Akun Medsos, Asal Terikat Single ID
China Resmi Stop Pembelian Chip AI Nvidia, Perusahaan Teknologi Dilarang Lanjutkan Pesanan
6.118 Personel Disiagakan Kawal Aksi Demo Ojol di Jakarta Pusat

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:22 WIT

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan

Senin, 3 November 2025 - 18:14 WIT

Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri

Sabtu, 27 September 2025 - 18:56 WIT

Usai Lawatan Luar Negeri, Presiden Prabowo Tanggapi Kasus Keracunan Program MBG

Kamis, 25 September 2025 - 12:07 WIT

Pembangunan Berkeadilan, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Tanah

Senin, 22 September 2025 - 12:01 WIT

Wamenkomdigi: Bebas Punya Banyak Akun Medsos, Asal Terikat Single ID

Berita Terbaru