DPRD Pasaman Barat Bahas RTRW 2025-2045 dalam Rapat Paripurna

Selasa, 24 Desember 2024 - 15:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat menggelar rapat paripurna pada Selasa (24/12/2024). Agenda utama rapat adalah penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasaman Barat untuk periode 2025-2045.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pasaman Barat, Dirwansyah, SH, dan dihadiri Wakil Bupati Pasaman Barat H. Risnawanto, SE, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD lainnya.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati H. Risnawanto menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2012 tentang RTRW 2011-2031 perlu diperbarui mengingat dinamika pembangunan yang terjadi. Menurutnya, perubahan pemanfaatan ruang yang berkembang pesat membutuhkan langkah antisipasi agar sesuai dengan arah pembangunan yang telah direncanakan.

“Dinamika pembangunan yang melibatkan skala nasional, provinsi, dan kabupaten memengaruhi pemanfaatan ruang di Pasaman Barat. Penyesuaian RTRW ini menjadi langkah strategis untuk mengakomodasi perubahan tersebut,” ungkap Risnawanto.

Proses revisi RTRW didasarkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan ini memungkinkan pemerintah daerah melakukan peninjauan RTRW setiap lima tahun sekali.

Pada tahun 2017, Pasaman Barat telah melakukan evaluasi RTRW yang menunjukkan bahwa peraturan tersebut perlu direvisi karena nilainya berada di bawah 85%. Hal ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun RTRW baru yang lebih relevan dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan budaya, serta mengakomodasi aspirasi masyarakat.

Risnawanto menjelaskan bahwa penyusunan RTRW melibatkan berbagai pihak melalui forum konsultasi publik, diskusi kelompok terarah, dan harmonisasi lintas sektor, termasuk koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Barat.

Tujuan utama RTRW Kabupaten Pasaman Barat adalah menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Fokusnya mencakup pengembangan sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan industri pengolahan yang berdaya saing, dengan tetap menjaga kelestarian kawasan lindung demi kesejahteraan masyarakat.

“Dengan RTRW ini, diharapkan Pasaman Barat dapat terus berkembang sebagai wilayah yang berdaya saing tinggi, sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan,” tutupnya.***

 

Penulis : Wawan S

Follow WhatsApp Channel bmr.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro
Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak
Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 
Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya
Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa
Pemuda Sebagai Pelatuk Perubahan Dalam Mengawal Pembagunan Daerah
Ziarah ke Makam Tokoh Pemekaran, Pemkab Bolmut Tegaskan Rasa Hormat pada Pejuang Daerah
Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Kunjungi Puskesmas Popayato Barat

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:01 WIT

Hari Santri Nasional ke-10,Wabup Gowa Menjadi Pembina Upacara Di Pondok Pesntren As Sunnah Panciro

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:18 WIT

Tingkatkan Layanan RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Lakukan Inspeksi Mendadak

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:53 WIT

Pengurus DWP Gowa 2024-2025 Dikukuhkan 

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:59 WIT

Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya

Senin, 19 Mei 2025 - 17:31 WIT

Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa

Berita Terbaru